HUKUM  

Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Railink Kualanamu, Negara Rugi Rp 5,7 Miliar

Share

Medan, Armadaberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan empat tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pengembangan Railink di Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura II, tahun 2019. Proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menyebutkan bahwa empat tersangka yang ditahan adalah BI (Executive General Manager PT Angkasa Pura II), YF (Senior Manager Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager of Infrastructure PT AP II), dan RAH (Direktur PT Incohi Consultant).

“Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 39,25 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Adre.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta, Medan, terhitung mulai 3 Oktober hingga 22 Oktober 2024.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Utara, dengan Kejati Sumut berkomitmen mengusut tuntas tindak pidana yang merugikan negara. (Dedy Hutajulu)