Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Sorbatua Siallagan Dinyatakan Bebas

Share

Armadaberita.com | MEDAN – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Sorbatua Siallagan. Putusan yang dibacakan pada 13 Juni 2025 itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya telah membebaskan Sorbatua dari segala dakwaan.

Sorbatua Siallagan sebelumnya dituduh melakukan tindak pidana pembakaran dan pendudukan kawasan hutan negara. Ia sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Simalungun pada 14 Agustus 2024 dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan memutuskan bahwa Sorbatua tidak bersalah dan membebaskannya dari semua tuntutan hukum.

Kasus ini mencuat sejak 23 Maret 2024, ketika Sorbatua diduga diculik oleh orang tak dikenal saat membeli pupuk di jalan. Siang harinya, diketahui bahwa yang membawa Sorbatua adalah pihak Polda Sumatera Utara. Ia kemudian diproses secara hukum hingga ke pengadilan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Sorbatua tidak melakukan pembakaran maupun menduduki kawasan hutan secara ilegal. Selain itu, menurut ahli hukum Yance Arizona yang dihadirkan di persidangan, kawasan hutan yang dimaksud belum memiliki penetapan resmi oleh pemerintah. Sengketa antara Sorbatua dan areal konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata dan administratif, bukan pidana.

Kuasa hukum Sorbatua, Audo Sinaga dari BAKUMSU yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan negara terhadap masyarakat adat yang masih rentan terhadap kriminalisasi.

“Putusan ini memberi kepastian hukum dan keadilan. Namun, Sorbatua bukan satu-satunya. Masih banyak pejuang tanah adat yang dikriminalisasi karena lemahnya perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

Sorbatua sendiri menyampaikan rasa syukur atas putusan ini. “Syukur kepada Tuhan dan leluhur. Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian dan dukungan dalam proses ini,” katanya.

Putusan Mahkamah Agung ini dinilai sebagai kemenangan penting bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak atas tanah leluhur dan ruang hidup mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *