Percut, ArmadaBerita.Com
Setelah sempat viral dan dikecam beberapa elemen, serta tokoh islam, polisi akhirnya bergerak cepat hingga berhasil meringkus 5 pelaku pembuat rusuh yang melakukan pelemparan dan perusakan di Mesjid Al Amin, Jalan Belibis Prumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Para pelaku ditangkap dikawasan tempat tinggalnya masing-masing pada, Senin (27/1/2020) dini hari.
Keli lima pelaku yakni; LFM (32) warga Jalan Parkit VI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, AG (37) warga Jalan Padang, Fang Dostahe, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, RS (26) warga Jalan Elang Ujung, Kelurahan Tegalsari Mandala II, Medan Denai.
Kemudian, DM (31) warga Jalan Padang, Gang Dostahi, Kelurahan Bantan, Medan Tembung, serta AS (42) warga Jalan Elang Ujung/ Bubut, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai.
Kasat Reskrim Polrestabes Media, AKBP Maringan Simanjuntak, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (27/1/2020) pagi, membenarkan diamankan ke lima pelaku.
“Benar, lima pelakunya sudah kita tangkap,” tegas, AKBP Maringan kepada wartawan.
Namun ketika ditanya lebih jauh, mantan Kapolsek Percut Sei Tuan itu mengarahkan kepada anggotanya KBO Reskrim Polrestabes Medan.
Sementara itu, Kaur Bin Ops (KBO) Polrestabes Medan, AKP Samosir ketika ditanya menjelaskan, penangkapan ke lima tersangka diawali ditangkapnya 2 pelakunya yakni, LFM, yang merupakan Ketua Ranting OKP di kawasan Jalan Elang Prumnas Mandala.
“Pada Minggu (25/1/2020) sekira pukul 18.00 WIB, tersangka LFM yang merupakan Ketua Ranting OKP menyerahkan diri ke Kepolrestabes Medan bersama tersangka, Ariston Sinaga,” sebutnya.
Dari pengakuan kedua pelaku yang sebelumnya telah diultimatum polisi untuk segera menyerahkan diri itu, mengakui perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka didapat beberapa nama yang diduga terlibat dalam pelemparan menggunakan batu yaitu, DM, marga Marpaung, marga Sihombing, marga Pakpahan, JS, AM, AG, serta RS,” bebernya.
Berdasarkan informasi data tersebut, Senin dini hari tim gabungan dari Jatanras Krimum Poldasu, Sat Reskrim Restabes Medan, dan Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya. Ketiganya diamankan dari kawasan rumahnya masing-masing.
Selanjutnya ke lima tersangka diboyongbke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, suasana di kawasan Prumnas Mandala tepatnya, teparnya di Jalan Belibis 8, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Sedang, sempat mencekam. Beberapa kelompok, sempat terjadi perang batu.
Hal itu buntut dari perusakan dan penyerangan Masjid Al-Amin di Jalan Belibis, pada Jum’at (24/1/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Perusakan berawal dari penggusuran Lapo Tuak (Pakter Tuak) di Jalan Belibis 11 oleh pihak Muspika Deli Serdang. Diduga lantaran tak senang, sekelompok orang melakukan penyerangan terhadap masjid Al Amin yang tak jauh dari lapo tuak tersebut.
Selain menimbulkan korban luka akibat lemparan batu dari jamaah masjid, tempat ibadah itu pun mengalami kerusakan seperti kerusakan pada pintu kaca mesjid, pecahnya jendela kaca samping mesjid, dua kaca dilangit langit mesjid, kaca belakang mobil minibus Carry warna hitam BK 1830 BL yang dimiliki, Abdul Jadir saat diparkir di halaman masjid.
“Korban luka akibat lemparan batu yakni, Dicky (30) warga Jalan Belibis 11, dekat masjid, Fahri Ali Pulungan (17) warga Jalan Belibis 5, dan membuat laporan dengan bukti lapor (LP/197/K/I/2020/SPKT PERCUT. Serta laporan dari BKM mesjid Al Amin atas nama, Sutiman yang tertuang dalam bukti LP/230/I/2020/SPKT RESTABES MEDAN,” ungkap, Kaur Bin Ops (KBO) Polrestabes Medan, AKP Samosir.
Ditegaskannya, bahwa beberapa jam sebelum perusakan mesjid, tepatnya sekira pukul 15.00 WIB, Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan, yang terdiri dari Lurah Kenangan, Kepling Belibis, Sat Pol PP, Babinsa, Babinkamtibmas serta Kapolsek Percut Sei Tuan datang ke lokasi akan membongkar kedai tuak yang terletak di Jalan Belibis 11 Ujung, terkait laporan warga karena dianggap meresahkan.
Akan tetapi pada saat penertiban, pemilik kedai tuak yang berinisial, AS tidak terima dan terjadi argumentasi, namun sebagian barang jualan kedai tuak telah diangkat pihak Sat Pol PP.
“Akibat dari pemberontakan oleh pemilik kedai dan beberapa masyarakat, pihak Muspika beserta Sat Pol PP pergi meninggalkan lokasi. Dan sekira pukul 19.30 WIB, tiba-tiba terjadi pelemparan ke Mesjid Al Amin di Jalan Belibis 11,” jelas AKP Samosir.
Tak terima rumah ibadah diserang hingga mengalami kerusakan, bahkan beberapa warga terkena lemparan batu, masyarakat dan jamaah masjid yang saat itu usai melaksanakan ibadah sahabat, melakukan perlawanan.
“Saat ini kita sudah amankan pecahan kaca dan batu sebagai barang buktinya, termaksuk rekaman CCTV Masjid. Untuk tersangka, baru 5 ini yang terungkap. Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan keterlibatan tersangka lain,” pungkas, AKP Samosir. (Nst)