Armadaberita.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin (MA), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pemanggilan ini dilakukan pada Jumat (15/8/2025) sebagai bagian dari rangkaian pelacakan informasi lebih dalam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Muryanto Amin dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, belum dipastikan apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap MA selaku Rektor USU,” ujar Budi. Ia menambahkan, pihaknya belum dapat membeberkan materi keterangan yang akan digali dari pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat beberapa pejabat penting — termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting. Penetapan sebagai tersangka dilakukan dua hari setelahnya, pada 28 Juni, menyusul OTT tersebut.
KPK menduga Topan menerima suap atas instruksi pihak lain dan kini tengah mendalami alur perintah serta aliran dana suap sebesar Rp231,8 miliar dari enam proyek jalan di Sumut. Nilai tersebut sempat disebut berada di kisaran Rp46 miliar jika dihitung berdasarkan persentase fee proyek.
Pemanggilan Rektor USU menandai semakin meleknya upaya KPK membongkar jaringan di balik kasus ini, mengindikasikan keterlibatan lebih luas yang belum terungkap secara gamblang.











