Jakarta, ArmadaBerita.Com
Di tengah pasar keuangan dalam kondisi OJK menegaskan akan tetap mewaspadai faktor-faktor risiko yang berpotensi mempengaruhi kinerja sektor jasa keuangan ke depan, antara lain perekonomian Tiongkok, Eskalasi geopolitik dan fluktuasi harga komoditas ekspor.
Selain itu OJK juga meminta lembaga Jasa Keuangan untuk kerap mencermati faktor-faktor risiko tersebut dan secara berkala melakukan uji ketahanan dalam rangka mengukur kemampuan dalam menyerap potensi risiko yang terjadi.
“OJK terus memperkuat kebijakan di bidang pasar modal perbankan dan industri keuangan non bank untuk melanjutkan penguatan dan pendalaman sektor jasa keuangan dan infrastruktur pasar,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Soregar pada Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 2024 di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Kegiatan yang dihadiri Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa ini juga disiarkan secara live di melalui kanal media sosial (Youtube) Bank Indonesia.
Ke 6 point kebijakan itu adalah;
1. Aman memberikan pedoman serta kepastian hukum bagi perusahaan yang melakukan dual listing dalam menyusun laporan keuangan berbasis standar akuntansi keuangan internasional.
2. Mendukung transformasi digital sektor perbankan dan memberikan level kopling yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital, menyempurnakan pengaturan industri peraturan melalui penguatan kapasitas permodalan dan kelembagaan serta memberikan kepastian hukum melalui penyelenggaraan mekanisme perizinan yang semakin efektif dan efisien.
3. Melakukan penyempurnaan mekanisme pelaporan dan identifikasi kepemilikan asing, peningkatan persyaratan modal disetor dan ekuitas minimum serta pemisahan fungsi utama dalam susunan organisasi dan pengelolaan yang lebih pruden yang muncul dari pemasaran dan pengelolaan jenis produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah dan produk syariah.
4. Memperkuat tata kelola investasi dana pensiun melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung beresiko tinggi.
5. Mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah. Diantaranya, mengelompokkan perusahaan modal ventura ke dalam rapat umum pemegang unit Ventura ke dalam mekanisme investasi larangan Penyaluran Dana Ventura kepada instrumen derivatif, penyelenggaraan rapat umum pemegang unit penyertaan dana Ventura, serta penilaian tingkat kesehatan dan penerapan manajemen risiko.
6. OJK terus melakukan berbagai langkahkan Ketentuan dan hukum untuk menjaga integritas pasar keuangan.
Selain itu, Mahendra Siregar juga menyampaikan bahwa OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengawasan pelaku usaha jasa keuangan atau Market Conduct dan edukasi pedoman dalam pengembangan industri jasa keuangan melalui penguatan literasi dan perluasan inklusi keuangan, penciptaan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas, serta penguatan perlindungan konsumen yang lebih optimal.
“Peta Jalan pengawasan BPK 2023—2027 itu memiliki 4 strategi pilar penyokongnya yaitu; Pertama, Literasi dan inklusi keuangan, Kedua, Pengawasan dan Market Conduct, Ketiga, Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, dan Keempat Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal,” jelasnya. (ASN)











