Medan, ArmadaBerita.Com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengungkapkan, terdapat 1788 pengaduan masyarakat tentang pinjaman online (pinjol) ilegal maupun investasi ilegal di Suamatera Utara.
Keluhan itu masuk ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, sejak Januari 2022 – Oktober 2022.
“Berdasarkan data pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, sejak Januari 2022 – Oktober 2022, terdapat 1788 penyampaian informasi dari masyarakat Sumatera Utara terkait dengan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal melalui web APPK,” kata Kepala OJK Sumbagut, Yusup Ansori dalam kegiatan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal di Hotel Aryaduta Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No. 8 Medan, Kamis (17/11/2022).
Kegiatan yang menghadirkan beberapa perwakilan lembaga atau instansi dari 12 lembaga dan instansi yang tergabung di Satgas Waspada Investasi (SWI) tersebut, wartawan, dan sejumlah tamu undangan, serta turut menghadirkan narasumber yakni; Ketua SWI, Tongam L. Tobing, dan Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Kantor Sumatera Utara, Pintor Nasution.
Saat membuka acara, Yusup juga mengakui bahwa Revolusi industri 4.0 telah mengubah tatanan sistem perindustrian dari teknologi yang berkembang pesat, menjadi teknologi digital. Sistem bisnis yang bersifat konvensional mulai beralih menjadi digital yang semakin memudahkan masyarakat untuk menggunakan produk yang dikeluarkan perusahaan. Perkembangan teknologi digital tersebut tidak hanya hadir di sektor jasa keuangan tetapi juga di segala bidang di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Namun Yusup mengakui bahw perkembangan teknologi yang semakin canggih dari waktu ke waktu juga menyebabkan kemudahan masyarakat dalam mengakses segala sesuatu, termasuk kemudahan yang diperoleh masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana bahkan menempatkan dana miliknya di berbagai aplikasi yang amat mudah di akses.
Kondisi demikian sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa atau produk keuangan dengan persyaratan yang sangat mudah sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan kemudahannya namun kenyataannya baik entitas maupun produknya tidak berizin dari regulator manapun.
Untuk itu, ungkap Yusup, peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan khususnya rekan-rekan media sangatlah penting dalam hal pencegahan maraknya investasi dan pinjaman online illegal. Selain itu, peran dan koordinasi masing-masing lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi sangatlah penting dalam hal penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Karena masing-masing lembaga mempunyai kewenangan yang berbeda.
“Maka dari itu kami juga selalu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari suatu produk maupun entitas sebelum bertransaksi. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kontak 157 atau melalui APPK OJK,” tegasnya. (ASN)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.