Paluta, Armadaberita.com- Masyarakat Desa Sihambeng mengapresiasi langkah Polres Tapsel yang menghentikan laporan sengketa lahan di Desa Sihambeng Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) atas nama pelapor Amir Hamzah Harahap dan terlapor Sutan Harahap.
Di mana penghentian laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/77/III/RES.1.10/2026/RESKRIM yang menyatakan bahwa laporan yang dilaporkan oleh Amir Hamzah Harahap dan fakta-fakta yang diperoleh tidak ditemukan tindak pidana dalam laporan tersebut sehingga penyidik menghentikan laporan Amir Hamzah Harahap.
Rudi Efendy Siregar kuasa hukum terlapor Sutan Harahap, Senin (16/4), mengatakan bahwa langkah yang diambil Polres Tapsel sudah tepat. Mengingat kliennya adalah adalah orang yang baik dan taat hukum.
“Ya itu langkah yang baik dan ke depan kita berharap kepada oknum polisi yang memiliki sedikit kewenangan jangan suka mempermainkan hukum kepada masyarakat yang tidak paham hukum,” tegasnya.
Rudi Siregar juga menyampaikan bahwa masih ada pengacara yang siap mendampingi masyarakat, seperti kami kuasa hukum pak Sutan harahap, dan kami meminta agar oknum seperti ini untuk segeralah bertaubat mengingat ini merupakan bulan yang baik.
Terpisah Tokoh Adat Desa Sihambeng
Sofyan Siregar gelar Mangaraja Gading Siregar sangat berterima kasih atas apa yang dilakukan Polres Tapsel dengan diberhentikannya laporan ini mengingat akibat kejadian ini masyatakat di Desa Sihambeng sudah banyak yang berselisih antar sesama warga yang juga masih miliki kekerabatan.
“Sebagai yang di tua kan di Desa Sihambeng, saya sangat setuju dan berterima kasih dengan kapolres dengan memberhentikan kasus laporan si Amir ini. Jadi ke depan jangan sedikit-sedikit lapor, kan masih ada yang di tua kan untuk mendamaikan seperti selamai ini,” ujarnya.
“Malu kita sebagai masyarakat Desa Sihambeng, akibat permasalahan ini semua jadi berselisih antara satu dengan yang lainnya, antara tulang dengan berenya. Jadi ke depan jangan lagi seperti ini,” pungkasnya mengakhiri. (Redaksi)











