Armadaberita.com | Medan – Pemerintah Kota Medan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara resmi mengungkap empat pejabat kewilayahan yang terindikasi positif narkoba usai tes urine di Rumah Dinas Wali Kota, Sabtu (26/4/2025). Nama-nama tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025), sebagai bentuk keterbukaan dan keseriusan memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan.
Keempat pejabat tersebut adalah Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS, dan Lurah Petisah Hulu EEL. Dari hasil asesmen selama dua minggu, BNN Sumut menyatakan keempatnya menggunakan berbagai jenis zat terlarang, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, hingga obat penenang.
Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan memaparkan secara rinci kondisi masing-masing. Camat Medan Johor AF diketahui menggunakan psikotropika golongan 4 jenis alprazolam dengan resep dokter, sementara Camat Medan Barat HS memiliki riwayat penggunaan ekstasi pada 2013 dan belakangan mengonsumsi obat penenang.
Lurah Gaharu HSS terdeteksi sebagai pengguna sabu dengan tingkat ketergantungan sedang dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Adapun Lurah Petisah Hulu EEL, menurut hasil pendalaman, menyalahgunakan ganja dalam kategori ringan karena baru sekali mencoba setelah diberikan oleh temannya.
“Keempatnya kami nilai sebagai korban penyalahgunaan, bukan bagian dari jaringan pengedar atau bandar. Sesuai UU No. 35 Tahun 2009, mereka wajib direhabilitasi. Tapi kami tetap butuh persetujuan keluarga,” ujar Toga.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa sanksi berat akan dijatuhkan terhadap pejabat yang terbukti menyalahgunakan narkoba, terutama jika ditemukan penggunaan berulang. Menurutnya, sanksi bisa berupa pencopotan jabatan hingga pemecatan tidak hormat sesuai aturan Menpan RB.
“Kita tidak akan gegabah, tapi pendalaman yang dilakukan bersama BNN akan jadi dasar penetapan sanksi. ASN yang sadar dan berniat menggunakan narkoba harus dihukum tegas. Tidak ada alasan,” kata Rico.
Terkait penggunaan alprazolam, Pemko Medan akan berkoordinasi dengan BKN untuk memastikan sanksi yang tepat. Jika penggunaan obat tersebut menimbulkan ketergantungan atau disalahgunakan untuk kesenangan, maka sanksinya bisa meningkat dari sedang menjadi berat.
Pemko Medan memastikan langkah ini menjadi titik awal penegakan disiplin ASN agar bersih dari narkoba. “Ini adalah bentuk komitmen kami mewujudkan birokrasi yang profesional dan bebas dari penyimpangan,” tutup Wali Kota.











