Forum Pemuda NTT Sumut Desak Majikan dan Penyalur Bertanggung Jawab atas Tewasnya ART Korban Ledakan Grand Polonia

Ros, salah satu korban ledakan di Grand Polonia Medan, Senin 20 Juli 2026.
Share

Medan, ARMADABERITA — Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) Wilayah Sumatera Utara mendesak majikan dan yayasan atau perusahaan penyalur tenaga kerja bertanggung jawab atas meninggalnya Ros, asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Nagekeo, NTT, yang menjadi korban ledakan di Komplek Perumahan Grand Polonia Nomor 3B, Kecamatan Medan Polonia.

Ros tewas dalam peristiwa ledakan yang terjadi pada Senin (20/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban diketahui merupakan warga Dusun Watugase, Boawae, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Ketua Forum Pemuda NTT Wilayah Sumatera Utara, Devis Abuimau Karmoy, mengatakan pihaknya turut berduka atas meninggalnya Ros. Namun, menurut dia, majikan korban juga harus bertanggung jawab secara hukum atas insiden tersebut.

“Kami ikut berbelasungkawa atas peristiwa kelam yang dialami saudara kami Ros asal Nagekeo yang turut menjadi korban ledakan. Namun, kami juga meminta majikan almarhumah agar bertanggung jawab secara penuh atas hilangnya nyawa saudara kami,” kata Devis dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (22/7).

Selain meminta pertanggungjawaban dari pihak majikan, Forum Pemuda NTT Wilayah Sumut juga mendesak kepolisian mengusut tuntas penyebab ledakan yang menewaskan Ros.

Mereka meminta penyidik turut menghadirkan pihak yayasan atau perusahaan yang menyalurkan korban untuk bekerja di rumah tersebut agar memberikan pertanggungjawaban kepada keluarga korban.

“Kami mendesak pihak Kepolisian untuk menghadirkan pihak perusahaan ataupun yayasan yang menyalurkan saudara kami Ros turut menjadi korban ledakan, agar dapat mempertanggungjawabkan segala hak yang harus diperoleh keluarga almarhumah,” ujarnya.

Devis mengatakan Forum Pemuda NTT Wilayah Sumut siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun pihak terkait dalam penanganan kasus tersebut. Menurut dia, langkah itu dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan serta hak-hak keluarga korban dapat dipenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *