MEDAN ARMADA BERITA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi melaporkan Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Jumat (3/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan dan rehabilitasi sejumlah gedung milik institusi kepolisian dan kejaksaan.
Perwakilan LBH Medan yang dipimpin oleh Asisten Pemberi Bantuan Hukum, Siti Khadijah, bersama sejumlah rekannya mendatangi kantor Ombudsman Sumatera Utara untuk menyampaikan laporan pengaduan secara resmi.
Dalam keterangannya, LBH Medan menyatakan bahwa sebagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, pihaknya memiliki tanggung jawab melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah, penyelenggara negara, serta aparat penegak hukum demi memastikan terselenggaranya pemerintahan yang berlandaskan prinsip negara hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
LBH Medan dalam laporannya menegaskan bahwa APBD merupakan hasil keringat rakyat yang seharusnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
LBH Medan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pada November 2025, Pemerintah Kota Medan diduga telah melaksanakan proyek rehabilitasi Gedung Polrestabes Medan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Proyek tersebut dilaksanakan pada 7 Mei hingga 2 Juni 2025 dengan kode lelang 10002791800 dan pagu anggaran sebesar Rp6,4 miliar yang bersumber dari APBD Kota Medan.
Tidak hanya itu, pada periode yang sama, LBH Medan juga menemukan adanya rencana rehabilitasi kembali Gedung Satreskrim Polrestabes Medan melalui tender kedua dengan nomor lelang 10009473600 dan nilai pagu anggaran sebesar Rp4.999.060.000 juta yang juga bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemberitaan media, Pemerintah Kota Medan juga disebut akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,9 miliar untuk pembangunan atau rehabilitasi gedung Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Kegiatan tersebut tercantum dalam daftar kegiatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan dengan luas bangunan sekitar 293 meter persegi. Namun hingga saat ini, LBH Medan menyebut belum menemukan pengumuman tender pekerjaan tersebut dalam sistem LPSE Pemerintah Kota Medan.
Selain itu, berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait diduga telah mengalokasikan anggaran APBD sebesar Rp19,08 miliar untuk pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, gedung Kejaksaan Negeri Medan, serta gedung Polres Belawan.
LBH Medan juga menyoroti Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang diduga mengalokasikan dana APBD sebesar Rp1,5 miliar untuk rehabilitasi gedung barang bukti Polrestabes Medan. Padahal, menurut LBH Medan, gedung tersebut berada di wilayah administratif Kota Medan dan bukan bagian dari Kabupaten Deli Serdang. Dugaan tersebut merujuk pada data LPSE Kabupaten Deli Serdang dengan paket pengadaan berjudul “Rehabilitasi Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan” dengan kode lelang 1013456900.
Dalam laporannya, LBH Medan menilai bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan institusi pemerintah yang telah memperoleh alokasi anggaran sangat besar melalui APBN Tahun Anggaran 2026, yakni sekitar Rp145,65 triliun untuk Polri dan sekitar Rp 20 triliun untuk Kejaksaan. Oleh karena itu, LBH Medan mempertanyakan urgensi, rasionalitas, serta dasar hukum penggunaan APBD daerah untuk membiayai rehabilitasi sarana dan prasarana milik institusi yang telah mendapatkan pembiayaan dari APBN.
LBH Medan juga menilai bahwa ditengah berbagai persoalan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan maupun Kabupaten Deli Serdang, seperti kerusakan infrastruktur jalan, banjir, kemacetan, pengelolaan persampahan, serta kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengalokasian APBD untuk rehabilitasi gedung kepolisian menunjukkan adanya dugaan penyusunan skala prioritas anggaran yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, LBH Medan menduga pengalokasian APBD yang dilakukan Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan. Bahkan, menurut LBH Medan, tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan praktik persekongkolan proyek yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi sehingga dinilai merugikan kepentingan masyarakat.
Kedatangan perwakilan LBH Medan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi. Dalam kesempatan tersebut, pihak Ombudsman menerima berkas laporan yang disampaikan dalam map berwarna merah dan memberikan tanda terima kepada pelapor.
Menanggapi laporan tersebut, Herdensi menyatakan bahwa Ombudsman akan terlebih dahulu melakukan telaah terhadap materi pengaduan untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur administrasi yang dapat ditindaklanjuti.
“Kami masih mempelajari laporan tersebut. Nanti akan kami telaah apakah memenuhi unsur administrasi. Jika memenuhi, tentu akan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk memanggil pihak-pihak yang terkait,” ujar Herdensi.
Hingga saat ini, Ombudsman Sumatera Utara belum dapat memastikan apakah seluruh dugaan yang disampaikan LBH Medan memenuhi unsur maladministrasi ataupun pelanggaran administrasi pemerintahan. (Bakhtiar)











