Medan, ArmadaBerita.Com – Proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara periode 2026–2030 memasuki tahap krusial. Sebanyak 40 peserta yang lolos tahapan sebelumnya kini menjalani wawancara mendalam untuk memperebutkan kursi komisioner lembaga yang bertugas mengawal keterbukaan informasi publik tersebut.
Di tengah proses seleksi, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pentingnya menjaga independensi dan integritas Tim Seleksi (Timsel). Ia meminta seluruh proses penjaringan berlangsung objektif, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Arahan Bapak Gubernur kepada kami sangat jelas, melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, menyeleksi secara tegak lurus, dan memastikan tidak ada intervensi apa pun dalam proses ini,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut yang juga anggota Timsel, Muhamad Suib, di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Medan, Rabu (17/6/2026).
Suib menjelaskan, wawancara menjadi tahapan penting untuk mengukur kapasitas sekaligus karakter para peserta. Timsel tidak hanya menilai kemampuan akademis, tetapi juga menelusuri integritas, moralitas, rekam jejak, hingga komitmen kebangsaan calon komisioner.
Dalam sesi wawancara, peserta diminta memaparkan motivasi, visi dan misi, pemahaman tentang tata kelola pemerintahan, serta pandangan mereka terkait penguatan keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara.
Ketua Tim Seleksi Hatta Ridho mengatakan, hasil wawancara tidak berdiri sendiri. Nilainya akan digabungkan dengan hasil Computer Assisted Test (CAT), psikotes, serta verifikasi terhadap profil dan rekam jejak masing-masing peserta.
“Seluruh hasil tahapan akan diakumulasi, mulai dari CAT, psikotes, hingga wawancara. Dari proses itu akan ditentukan 15 peserta terbaik yang akan diserahkan kepada Gubernur sebelum diteruskan ke DPRD Sumut,” ujar Hatta.
Sebanyak 15 nama yang dinyatakan lolos akan diumumkan pada 22 Juni 2026. Mereka kemudian diwajibkan menyusun makalah berisi visi, misi, dan program kerja yang akan dipresentasikan di hadapan DPRD Sumut dalam tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Pada tahap akhir tersebut, DPRD Sumut akan memilih lima orang terbaik untuk ditetapkan sebagai Komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara periode 2026–2030.
Seleksi ini menjadi perhatian publik mengingat Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi serta mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di daerah. (*)











