Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan stok hewan kurban menjelang Idulal Adha 1447 Hijriah dalam kondisi aman dan mencukupi. Tak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat lokal, Sumut bahkan kembali menjadi daerah penyangga pasokan sapi kurban untuk sejumlah provinsi di Pulau Sumatera.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, Yusfahri Perangin-Angin, mengatakan ketersediaan ternak saat ini mencapai sekitar 748 ribu ekor. Jumlah tersebut dinilai jauh di atas kebutuhan Iduladha yang diperkirakan berkisar 2.500 hingga 5.000 ekor.
“Stok hewan kurban kita sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sumut menjelang Iduladha,” kata Yusfahri dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, selain memenuhi kebutuhan daerah sendiri, Sumut juga rutin memasok hewan kurban ke provinsi tetangga seperti Sumatera Barat dan Riau. Tingginya kapasitas peternakan di Sumut membuat daerah ini menjadi salah satu sentra penyedia sapi kurban terbesar di wilayah barat Indonesia.
Tahun ini, Sumut juga menerima program bantuan kemasyarakatan Presiden RI berupa 34 ekor sapi kurban. Sebanyak 33 ekor disalurkan ke masing-masing kabupaten/kota, sementara satu ekor lainnya diperuntukkan bagi Pemerintah Provinsi Sumut.
Menariknya, sapi bantuan tersebut memiliki bobot jumbo, mulai dari 800 kilogram hingga mencapai satu ton. Seluruh sapi dipastikan berasal dari peternak lokal Sumut.
“Ini menunjukkan peternak kita sudah mampu menyediakan sapi kurban berukuran besar dan berkualitas,” katanya.
Dalam dua tahun terakhir, para peternak disebut mulai fokus membudidayakan sapi berbobot besar untuk memenuhi permintaan pasar saat Iduladha. Namun distribusi antarwilayah masih dilakukan dengan pola subsidi silang karena belum semua daerah mampu menyediakan stok secara mandiri.
Wilayah seperti Nias, Tapanuli, dan Sibolga, misalnya, masih mendapatkan suplai dari daerah sentra peternakan seperti Simalungun, Langkat, dan Binjai.
Di sisi lain, Pemprov Sumut juga memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban guna memastikan hewan yang disembelih layak konsumsi dan bebas penyakit menular.
Yusfahri menegaskan, hewan kurban wajib memenuhi syarat kesehatan, tidak cacat, serta cukup umur. Untuk sapi minimal berusia dua tahun, sedangkan kambing minimal satu tahun.
Pemprov juga mendorong proses penyembelihan dilakukan sesuai standar higienis dan syariat, termasuk melibatkan juru sembelih halal bersertifikat serta pelaksanaan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Namun karena tradisi penyembelihan kurban di masjid dan lapangan terbuka masih kuat di masyarakat, pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kabupaten/kota agar pengawasan dan standar pemotongan tetap dijalankan selama Iduladha berlangsung.
“Kami ingin memastikan hewan kurban yang dikonsumsi masyarakat benar-benar sehat, higienis, bersih, dan halal,” tutupnya.











