Medan, ArmadaBerita.Com – Sebuah warung internet (warnet) di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, digerebek aparat kepolisian setelah diduga dijadikan lokasi aktivitas perjudian online, Rabu (13/5/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, personel Polsek Medan Tuntungan mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik judi online serta menyita puluhan perangkat komputer dan uang tunai dari lokasi.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Adil Ginting, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sebuah warnet bernama Whenlinsiki.
“Personel menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik perjudian online di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan patroli dan pengecekan,” kata Adil Ginting, Minggu (17/5/2026).
Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang ditemukan berada di dalam warnet dan diduga tengah melakukan aktivitas perjudian online menggunakan perangkat komputer yang tersedia.
Polisi kemudian membawa 12 orang ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan.
Namun setelah dilakukan pendalaman, hanya 5 orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas perjudian online. Kelimanya masing-masing berinisial Rizki Aulia Nursandi (20), Darma Ardianto (43), Riki Sanjaya (30), Farisman Hulu (25), dan Marvelius Tarigan (32).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit monitor komputer, 12 unit CPU, 11 unit keyboard, 10 unit mouse, delapan unit headset, serta uang tunai sebesar Rp1.030.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
“Sedangkan tujuh orang lainnya diketahui hanya berada di lokasi dan tidak terbukti ikut bermain judi online,” jelas Adil.
Saat ini, kelima terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Tuntungan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian, termasuk yang berkedok usaha warnet maupun bentuk lainnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian ataupun tindak kriminal lainnya melalui layanan Call Center 110.











