Medan, ArmadaBerita.Com – Upaya seorang pengedar sabu untuk kabur dan memprovokasi warga berakhir sia-sia setelah personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membekuknya dalam Operasi Antik Toba 2026, Sabtu (16/5/2026) sore.
Tersangka berinisial AS (36) ditangkap di bantaran Sungai kawasan Jalan Kejaksaan Lembah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Dari tangan pelaku, polisi menyita empat paket sabu siap edar serta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan bantaran sungai tersebut.
“Tim langsung bergerak setelah menerima informasi dan arahan operasi. Saat diamankan, pelaku sempat melawan dan berteriak memprovokasi warga, namun berhasil dilumpuhkan menggunakan teknik bela diri Polri,” ujar Rafli, Minggu (17/5/2026).
Pengungkapan kasus itu dilakukan Tim 4 Subnit 2 Unit I Satres Narkoba Polrestabes Medan di bawah koordinasi Kanit I Satres Narkoba Polrestabes Medan, Ruspian.
Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam daftar buronan polisi.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus memburu jaringan pemasok narkoba dan menutup seluruh ruang peredaran sabu di wilayah Kota Medan.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi. Yang bersangkutan mungkin bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi,” tegas Rafli.











