Madina, ArmadaBerita.Com – Pengusutan dugaan korupsi program Smart Village Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal terus berlanjut. Setelah menetapkan satu tersangka dari unsur pengusaha, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) kini memeriksa sejumlah kepala desa hingga mantan camat.
Situasi itu membuat kantor Kejari Madina tampak ramai pada Selasa (12/5/2026). Para kepala desa dan mantan camat terlihat datang silih berganti sambil membawa map serta dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program Smart Village TA 2023.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Smart Village yang belakangan menjadi perhatian publik di Madina.
Salah seorang kepala desa yang keluar usai menjalani pemeriksaan mengaku hanya memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya kepada penyidik.
“Apa yang ditanya pihak kejaksaan itu yang kami jawab. Selagi itu kami ketahui kami jawab. Yang jelas kegiatan Smart Village itu dulu serentak kami buat di RAPBDes,” ucapnya sembari meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ramainya pemeriksaan saksi di kantor kejaksaan memunculkan spekulasi bahwa penyidikan kasus tersebut masih akan terus berkembang. Apalagi, penyidik sebelumnya telah mengumumkan adanya tersangka dari pihak pengusaha.
Di tengah proses hukum yang berjalan, dukungan masyarakat terhadap langkah Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terus mengalir. Publik berharap pengungkapan kasus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Tokoh masyarakat Madina, Suardi Nasution, meminta masyarakat memberi ruang kepada kejaksaan untuk bekerja mengusut tuntas perkara tersebut.
“Kami akan terus mendukung kinerja Kejaksaan Madina dalam mengungkap tabir kasus Smart Village. Mari kita berikan ruang kepada kejaksaan melaksanakan tugasnya,” katanya.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran para pihak dalam pelaksanaan program Smart Village 2023. Sementara itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya tersangka baru dari unsur pejabat yang berkaitan dengan program tersebut.
Namun, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi tambahan mengenai perkembangan terbaru dalam perkara itu.











