Sunat BLT Kesra untuk Kepentingan Pribadi, Oknum Kepling di Medan Diusulkan Dipecat

Share

Medan, ArmadaBerita.Com – DPRD Kota Medan melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penipuan dan pemotongan dana sosial Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra), Selasa (7/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pemotongan bantuan sosial yang dilakukan Kepala Lingkungan (Kepling) I Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, terhadap warga penerima manfaat.

Dalam forum RDP tersebut, oknum kepling mengakui telah memotong dana bantuan milik empat warga. Masing-masing warga seharusnya menerima bantuan sebesar Rp900 ribu, namun hanya menerima Rp500 ribu.

Pemotongan sebesar Rp400 ribu per penerima itu, menurut pengakuannya, dilakukan untuk kebutuhan pribadi.

Pengakuan tersebut langsung menuai sorotan keras dari Komisi I DPRD Kota Medan. Legislator menilai tindakan itu mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus merugikan warga yang seharusnya menerima bantuan secara utuh dari pemerintah.

Komisi I DPRD Kota Medan pun meminta pihak kelurahan dan kecamatan mengambil tindakan tegas terhadap oknum kepling tersebut. Sanksi yang direkomendasikan yakni pemberhentian dari jabatan Kepala Lingkungan.

“Kami sangat menyayangkan bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat justru dipotong oleh aparat di lingkungan sendiri,” demikian sikap yang disampaikan dalam rapat tersebut.

Selain meminta penindakan tegas, Komisi I juga mengimbau Inspektorat Kota Medan untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh program bantuan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar penyalurannya berjalan transparan dan tepat sasaran.

RDP tersebut turut dihadiri Inspektorat Kota Medan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Camat Medan Amplas, Lurah Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Kepala Lingkungan I Kelurahan Harjosari II, serta warga penerima bantuan yang terkait dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *