Medan, ArmadaBerita.Com – Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang digelar anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, SE, berlangsung hangat dan penuh keakraban. Meski dilaksanakan di tengah suasana bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, antusias warga Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, tetap tinggi menghadiri kegiatan tersebut hingga selesai, Minggu (8/3/2026).
Dalam sambutannya, politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kota Medan itu mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Menurutnya, keberhasilan penerapan Perda tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
“Perda No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sangat penting sebagai pedoman dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta keindahan Kota Medan. Karena itu, masyarakat harus ikut berperan menjaga lingkungan masing-masing,” ujar Agus saat kegiatan Sosperda di Gang Ikhlas, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.
Agus menjelaskan, Perda tersebut mengatur berbagai aspek ketertiban di masyarakat, seperti larangan membuang sampah sembarangan, mendirikan bangunan tanpa izin, parkir liar, hingga aktivitas mengemis atau mengamen di jalan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana kurungan.
Sementara itu, Camat Medan Denai yang diwakili Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Sosperda yang digelar di wilayahnya. Ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan kondusivitas lingkungan.
“Di Kecamatan Medan Denai, selama empat tahun terakhir kami telah menjalankan posko Trantibum di enam kelurahan dengan melibatkan para kepala lingkungan secara bergantian. Syukurlah, kerukunan antar umat beragama di wilayah ini juga terjaga dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepala lingkungan (kepling) apabila menemukan permasalahan terkait keamanan dan ketertiban.
“Di Medan Denai kami sudah membagi tugas kepada para kepling untuk membantu menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Pada sesi dialog, salah seorang warga bernama Haninah menanyakan langkah yang dapat dilakukan masyarakat agar kerukunan antar umat beragama tetap terjaga dan tidak mudah terpecah belah.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Satpol PP, Pak Manurung, menjelaskan bahwa ketertiban umum mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari tertib jalan, tertib jalur hijau, hingga tertib sosial.
Ia mencontohkan, masih adanya pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan sehingga mengganggu pengguna jalan, bangunan yang berdiri di daerah aliran sungai, hingga bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, pemerintah juga terus melakukan penataan terhadap pengemis, gelandangan, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Jika Perda No.10 Tahun 2021 ini dijalankan dengan baik oleh semua pihak, maka keharmonisan dan ketertiban di masyarakat akan semakin terjaga,” jelasnya.
Di akhir kegiatan, Agus Setiawan juga menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa kepada warga yang menunaikan ibadah di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.










