Medan, ArmadaBerita.Com – Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE, mengingatkan masyarakat untuk memastikan keakuratan data administrasi kependudukan (Adminduk), seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Langkah ini dinilai penting agar warga tidak terkendala dalam mengakses berbagai program bantuan pemerintah yang akan digulirkan pada tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan tersebut saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (15/3/2026), sesi II, di Jalan A.R. Hakim Gang Kantil, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Kegiatan berlangsung mulai pukul 15.30 WIB hingga selesai dan dihadiri warga setempat.
Dalam paparannya, David menekankan pentingnya masyarakat segera memperbarui data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, khususnya bagi warga yang masuk kategori miskin dan kurang mampu. Menurutnya, keakuratan data menjadi kunci agar bantuan pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran.
“Banyak bantuan pemerintah yang akan disalurkan pada tahun 2026. Karena itu, data administrasi kependudukan harus benar dan sesuai agar warga tidak kehilangan haknya menerima bantuan,” ujarnya.
Selain itu, David juga mengingatkan para kepala lingkungan (kepling) untuk bekerja secara profesional dalam melakukan pendataan warga. Ia menilai masih ditemukan ketidaktepatan dalam distribusi bantuan, di mana warga yang membutuhkan justru tidak terakomodasi, sementara yang tergolong mampu menerima bantuan. ⚖️
“Pendataan harus benar-benar sesuai kondisi di lapangan agar bantuan pemerintah tepat sasaran,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, David turut menyampaikan rencana program bantuan PKH “Medan Makmur” yang akan dilaksanakan Pemerintah Kota Medan pada 2026. Program ini ditujukan bagi warga lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas, dengan syarat memiliki KTP dan KK Kota Medan.
Ia menjelaskan, calon penerima manfaat harus terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok desil 1 hingga 5. Namun, bagi penyandang disabilitas yang belum terdaftar, masih dapat diusulkan melalui musyawarah kelurahan, selama belum pernah menerima bantuan serupa dari pemerintah.
“Program ini merupakan bentuk perhatian Pemko Medan kepada masyarakat, terutama lansia dan penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan,” jelasnya.
Dalam sesi dialog, sejumlah warga juga menyampaikan keluhan terkait kinerja kepala lingkungan yang dinilai kurang responsif terhadap berbagai persoalan di tengah masyarakat. Aspirasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pendataan dan pelayanan kepada warga. (Im/Asn)










