NEWS  

Diduga Libatkan Jaringan Lintas Daerah, Aktivitas PETI di Madina Rusak Kawasan TNBG dan Jadi Sorotan Penegak Hukum

Penggunaan alat berat (ekskavator) pada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aek Nabontar, perbatasan Sumut dan Sumber di Kawasan TNBG Kabupten Madina. (Lian)
Share

Madina, ArmadaBerita.Com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan ilegal yang diduga melibatkan seorang berinisial D diduga telah menyebabkan kerusakan serius pada kawasan hutan, termasuk wilayah yang berbatasan dengan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG).

Kerusakan lingkungan dilaporkan terjadi di sejumlah titik, khususnya di kawasan Sigantang dan Aek Holbung. Selain merusak hutan lindung, aktivitas tersebut juga disebut telah mencemari sumber air yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat setempat.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya menilai praktik PETI yang terus berlangsung tanpa penindakan tegas merupakan bentuk pengabaian terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup. Aparat Penegak Hukum tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” cetusnya, Kamis (19/3/2026).

Warga juga mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus), untuk segera turun tangan secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Selain itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga diminta segera melakukan investigasi lapangan.

Sebagaimana diketahui, Satgas PKH merupakan tim lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Satgas ini bertugas menertibkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, menegakkan hukum, serta mengembalikan fungsi kawasan hutan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Meski isu ini telah ramai diberitakan di berbagai media dan media sosial, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan konkret dari aparat terkait. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap potensi lemahnya penegakan hukum.

Di sisi lain, pernyataan yang diduga berasal dari pihak yang terlibat justru menambah kegelisahan masyarakat. Dalam percakapan yang beredar, sosok berinisial D disebut-sebut mengklaim memiliki jaringan yang dapat mengamankan aktivitasnya dari jerat hukum, termasuk di tingkat aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik terorganisir dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut, sekaligus menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen dalam memberantas tambang ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *