Gabungan TNI-Polri Sita 6 Unit Excavator Penambang Emas Ilegal di Madina

Share

MADINA, Armadaberita.com — Tim gabungan TNI dan Polri kembali menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Operasi ini digelar dini hari, Rabu (4/3/2026), di Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu, dengan hasil penahanan 6 unit excavator serta 6 pekerja tambang ilegal.

Pasi Intelrem 023/KS, Mayor Kav Boston Siregar, menjelaskan operasi dimulai pukul 04.00 hingga 06.30 WIB, mencakup beberapa titik lokasi rawan PETI. “Kegiatan ini bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan dari kerusakan akibat penambangan ilegal yang berpotensi memicu banjir dan longsor,” jelasnya.

Dasar Hukum Operasi

Operasi penertiban ini berlandaskan beberapa regulasi, antara lain:

  • Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan
  • UU No. 3 Tahun 2025 terkait perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
  • UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, menegaskan perlindungan seluruh potensi nasional, termasuk sumber daya alam

Mayor Kav Boston menambahkan, aktivitas PETI tidak memiliki izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun SIPB, sehingga pelaku dapat dijerat hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Semua barang bukti, berupa 6 unit excavator dan 6 orang terduga pelaku, telah diamankan dan akan diserahkan ke pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan, menertibkan PETI, dan melindungi kekayaan alam demi kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *