Armadaberita.com | Medan – Tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat hendak bertransaksi di parkiran sepeda motor Swalayan Suzuya, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 83 gram yang siap edar serta tiga unit ponsel berbagai merek.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Barang bukti yang kita amankan cukup besar, sabu seberat 83 gram hendak diedarkan di seputaran Jalan Brigjen Katamso,” ujar Thommy di Medan, Selasa (15/7/2025).
Ketiga tersangka adalah Amri alias Gelek (47) warga Medan Kota, Gentarez Agus Harahap alias Ucok (46) warga Padang Sidempuan, dan Nirwan Efendi Nasution (52) warga Padang Sidempuan Selatan. Ketiganya kini terancam Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan bermula saat polisi mendapati Amri yang mencurigakan di parkiran Swalayan Suzuya. Saat digeledah, dari tangan kirinya ditemukan satu plastik klip berisi sabu. Saat diinterogasi, Amri mengaku sabu itu milik Gentarez, yang kemudian ditangkap di Jalan Pintu Air.
Dari penggeledahan terhadap Gentarez, ditemukan dua unit ponsel. Ia pun mengakui bahwa sabu yang disita dari Amri adalah miliknya.
“Saat ini Amri dan Gentarez telah diamankan bersama barang bukti ke Polrestabes Medan. Kami masih mengembangkan kasus ini,” tegas Thommy.
Menurutnya, modus para tersangka adalah menjual sabu secara langsung ke jaringan pengguna lokal. Kepolisian berkomitmen akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba yang merusak generasi muda.











