Armadaberita.com | Pancur Batu – Tragedi di Jalan Jamin Ginting Km 15, Desa Baru, Pancur Batu, menyisakan duka mendalam bagi keluarga Pedah Br Bukit (61), seorang pejalan kaki yang tewas usai diseruduk mobil Toyota Fortuner pada Minggu malam, 22 Juni 2025. Ironisnya, meski pengemudi berinisial BP (62) telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini ia belum juga ditahan.
Yang mengejutkan, BP diketahui merupakan seorang purnawirawan Polri. Hingga berita ini diturunkan, BP masih bebas berkeliaran dan disebut berada di wilayah Berastagi. Padahal, korban Pedah Br Bukit sempat dilarikan ke RS Adam Malik Medan sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir akibat luka parah.
Peristiwa nahas itu terjadi di seberang Klinik Arapenta saat korban hendak pergi beribadah. Kejadian tragis ini justru mencoreng peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang seharusnya menjadi momentum refleksi institusi Polri dalam memberikan pelayanan terbaik dan berpihak kepada rakyat kecil.
Keluarga korban merasa kecewa dan mempertanyakan mengapa tersangka belum ditahan meski status hukumnya sudah jelas. Mereka mendesak agar pihak kepolisian memproses kasus ini secara transparan tanpa pandang bulu, apalagi menimbang latar belakang tersangka sebagai eks anggota Polri.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai ada yang ditutupi. Siapapun pelakunya, jalankan hukum seadil-adilnya,” tegas perwakilan keluarga korban.
Seruan ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan HUT Bhayangkara ke-78 sebelumnya, bahwa Polri harus hadir untuk membela warga miskin dan tertindas.
Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari kepolisian. Apakah hukum benar-benar tajam ke atas dan bawah? Atau hanya berlaku bagi mereka yang tak punya kuasa? Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum yang berkeadilan di negeri ini.











