Armadaberita.com | MEDAN — Impian menjadi anggota Polri justru berujung penipuan bagi sejumlah calon siswa (casis) Bintara Polri Tahun 2024. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut membongkar praktik percaloan berkedok bimbingan belajar (bimbel), dengan total kerugian korban mencapai Rp1,43 miliar.
Kasus ini terbongkar setelah sebuah unggahan viral di media sosial TikTok mengungkap dugaan permainan dalam proses rekrutmen. Menanggapi hal itu, Kapolda Sumut membentuk tim gabungan dari Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum untuk menelusuri kebenarannya. Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik tipu daya yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Modus mereka adalah mendirikan bimbel bernama ‘Maju Bersama’ yang menjanjikan kelulusan melalui jalur khusus. Korban diminta membayar hingga Rp400 juta agar bisa lolos seleksi,” ujar Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi dalam konferensi pers, Selasa (10/6).
Tersangka utama, PBN, diketahui merupakan mantan anggota Polri yang sudah menjalankan bimbel ini sejak 2014. Ia tidak bekerja sendirian, dua kerabatnya, SS dan RN, ikut membantu meyakinkan para casis dan orang tua mereka.
Hingga saat ini, lima korban resmi melapor, namun dari data jumlah peserta bimbel mencapai 54 orang. Polisi menduga jumlah korban jauh lebih banyak dan terus mendalami kasus ini.
Ketiganya ditangkap secara terpisah pada 5 Juni 2025. Dari tangan para tersangka, polisi menyita bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kombes Nanang menegaskan bahwa rekrutmen anggota Polri di Polda Sumut selalu mengedepankan prinsip BETAH: Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor.
“Kami tidak akan mentolerir praktik percaloan dalam bentuk apa pun. Siapa pun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, itu adalah penipuan. Proses seleksi Polri tidak bisa dibeli,” tegasnya.











