NEWS  

Kasus Tewasnya Dodi Sumanto Akibat Dicangkul Berbuntut Panjang, Ini Kata LBH Medan Soal Sarpan

Share
Medan, ArmadaBerita.Com
Kasus Tewasnya Dodi Sumanto alias Dika (41) akibat dicangkul kepalanya oleh seorang pelaku, Anjar (27) yang kini sudah ditahan oleh Polsek Percut Sei Tuan, kini berbuntut panjang, Rabu (8/7/2020).
Pasalnya, meski Polsek Percut mengakui bahwa pelaku tunggal pembunuhan itu adalah Anjar, namun Polsek Percut sempat memeriksa dan menahan beberapa saksi selama 5 hari.
Salah satu saksi yang sempat ditahan selama 5 hari itu bernama, Sarpan (54). Pihak keluarga sempat mendapatkan pelarangan sewaktu menjenguk Sarpan, namun saat salah seorang keluarga berhasil melihat kondisi Sarpan yang merupakan Kepling di tempat tinggalnya, kondisi Sarpan cukup memperhatinkan.
Melihat kondisi Sarpan yang babak belur di dalam pemeriksaan Polsek Percut, masyarakat dan keluarga korban melakukan demo di Mapolsek Percut Sei Tuan, Senin (6/7/2020) kemarin. Setelah melalui desakan, Sarpan akhirnya dibebaskan menjelang magrib.
Masyarakat dan keluarga korban semakin tak terima. Sebab Sarpan memang babak belur dan penuh luka. Sarpan juga mengaku dianiaya.
Sarpan pun resmi membuat laporan atas penganiayaan itu ke Polrestabes Medan.
Saat ini, Polda Sumatera Utara sedang menyelidiki terkait laporan Sarpan.
Buntutnya, berhembus kabar, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Otniel Siahaan dinonaktifkan dari jabatannya. Namun informasi itu dianggap hoax alias tak benar.
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi tentang kabar dinonaktifkanya Kompol Otniel Siahaan dari jabatannya sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan, membantah kabar itu.
“Ndak ada Kapolsek Percut Sei Tuan dinonaktifkan dari jabatannya, siapa yang bilang begitu, salah itu,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi ArmadaBerita.Com.
Dirinya menjelaskan bahwa kasusnya saat ini sedang dalam proses penyidikan Bid Propam Poldasu. Nantinya, sebut MP Nainggolan, bila dalam hasil penyelidikan tersebut terdapat kesalahan, barulah diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
“Bentuk sanksi dan hukumnya belum tau kita. Bisa saja tindakan displin, atau kode etik karena tidak profesional dalam penyelidikan satu peristiwa, itu nanti. Jadi tak betul informasi itu (Kapolsek dinonaktifkan), kan belum tentu salah, harus ada dulu kekuatan hukum tetap,” ucap AKBP MP Nainggolan.
Sementara itu Kabag SDM Polrestabes Medan, AKBP Widya saat dikonfirmasi pada hari Rabu (8/7/2020) pukul 14.00 WIB melalui sambungan telepon mengenai beredarnya informasi pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Otniel Siahaan dari jabatannya, juga membatah isu itu.
“Nggak ada, tak betul itu, coba tanya sama Kapolrestabes aja, karena beliau yang berhak menjawabnya, kewenangan beliau itu,” ucap AKBP Widya.
LBH Angkat Bicara
Beredarnya berita saksi pembunuhan bernama, Sarpan (54) yang sempat diperiksa selama 5 hari di Polsek Percut Sei Tuan dan dibebaskan dari upaya demo masyarakat hingga dugaan dapat perlakukan kasar dan penganiayaan berat, membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara.
“Perlu disampaikan bahwasanya sarpan juga dibebaskan karena adanya desakan dari massa aksi. Atas peristiwa yang dialami oleh sarpan tersebut diatas, LBH Medan Menduga ada keterlibatan Oknum dalam melakukan penyiksaan terhadap Sarpan,” kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra SH, MH.
Terhadap tindakan tersebut, kata dia, tentu melanggar hak asasi manusia untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1998 Tentang Pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau mereendahkan harkat martabat manusia.
“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan dan urgensi seorang saksi harus ditahan selama 5 (Lima) hari dan diperiksa pada malam hari dengan penuh intimidasi,” tegasnya Irvan.
Oleh karena hal tersebut di atas, LBH Medan menilai telah terjadi kejahatan sistematis yang melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, Pasal 3 Ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak asasi Manusia.
Kemudian Pasal 9 Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan Perkap Nomor 08 tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standart Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara republik indonesia.
“Maka, LBH Medan meminta agar Laporan polisi sarpan tersebut ditindaklanjuti dengan serius untuk membuktikan kejahatan yang diduga dilakukan oleh oknum Polsek Percut Sei Tuan,” pintanya.
Selain memproses hukum dalam konteks pidananya, Irvan berharap agar Kapolda Sumut, kabid Propam Polda Sumut dan Kabag Wassidik Polda sumut serta jajaran lain yang berwenang dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polsek Percut Sei Tuan yang diduga terlibat dalam penyiksaan Sarpan.
Hal itu dilakukan menurutnya demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan berkepastian. Dan hal yang tidak kalah penting lagi, agar tidak ada pengulangan peristiwa yang sama terhadap masyarakat lainnya.
“Selain lembaga internal kepolisian, penting juga kiranya untuk KOMNAS HAM terlibat dalam kasus ini melihat peristiwa pelanggaran atau kejahatan dilingkungan kepolisian bukan kali pertama terjadi,” tegas, Irvan Syahputra SH, MH. (Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *