Medan, ArmadaBerita.Com
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Parawisita Kota Medan pastikan akan menindaklanjuti dugaan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dari tempat hiburan malam D’ Red KTV & Club di Jalan Gagak Hitam/Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang baru-baru ini digerebek polisi.
Sebab, polisi baru baru ini telah mengamankan beberapa orang dan barang bukti narkoba dari lokasi yang biasa disebut tempat “Dugem” tersebut. Bahkan, Pemko Medan rencananya akan mengusulkan untuk mencabut izin D’Red KTV.
“Kita akan pastikan menindaklanjuti hasil dari penggerebekan itu setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar M. Odi Anggia Batubara kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Oddy Batubara mengatakan, pihaknya akan menunggu penetapan dari Polda Sumut apakah menetapkan tempat hiburan malam tersebut melakukan tindak pidana. “Saya akan menanyakan kepada Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak tentang perkembangan kasus tersebut,” kata Oddy Batubara.
Oddy menjelaskan, untuk tempat hiburan, Dinas Pariwisata sifatnya administrasi. Setelah kejadian barulah pihaknya bisa menindaklanjuti, kecuali kalau tidak ada izinnya barulah bisa ditindak, tapi D’Red KTV&Club memiliki izin.
Setelah ada penetapan tindak pidana dari Polda, Oddy mengatakan barulah pihaknya akan merekomendasikan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Dinas Pariwisata Sumut bahwa ada kejadian mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam tersebut dan digerebek polisi.
“Kita lihat dulu, apakah pemilik ikut terlibat dalam peredaran narkoba tersebut atau tidak, kami belum mendapatkan informasi, jika Polda Sumut telah menetapkan diskotik tersebut benar melakukan pengedaran ekstasi, kami mengusulkan kan kepada PTSP Pemprov Sumut supaya izinnya dicabut,” tegas Oddy.
Diketahui sebelumnya bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek tempat hiburan malam D’Red KTV & Club, Jalan Gagak Hitam/Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (15/5/2025) dan Jumat (16/5/2025). Dari penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan 10 butir ekstasi dijadikan sebagai barang bukti, yang diduga diperjualbelikan oleh waiters maupun manajemen. (Asn/Hp)











