NEWS  

Istri Pergoki Suaminya Berselingkuh Di Hotel

Share

Medan, ArmadaBerita.Com.

ESA memergoki suaminya, DA bersama wanita idaman lain (WIL) inisial AMS di Hotel Grand Inna, Kamar No. 154 Lt. 1 Jalan Balai Kota No. 2, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 23.40 WIB.

Kelakuan mesum sang suami membuat, ESA berang. Terlebih melihat bra si wanita yang bersama suaminya tergeletak di atas tempat tidur. Begitupun CD milik suaminya.

Usai menggerebek dan melihat perbuatan mesum itu, ES yang saat itu ditemani, Ruswan Abdi melaporkan DA dan wanita selingkuhannya ke Polrestabes Medan, dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / 1607 / VII / 2020 / SPKT RESTABES MEDAN, 3 Juli 2020.

Sebelumnya, ESA sempat mencurigai perselingkuhan suaminya. Alhasil, ESA mencoba mencari kebenarannya. Kamis dini hari, ESA memperoleh informasi bahwa suaminya sedang bersama perempuan lain di Hotel Grand Inna.

Bersama rekannya, ESA pun menuju lokasi. Di sana mereka memergoki suaminya bersama wanita lain dan selanjutnya melaporkan perbuatan mesum itu.

DA dan AMS pun diamankan ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Di hadapan polisi, DA mengakui perbuatan mesum itu sudah berulang kali dia lakukan.

Bahkan akibat permesemuman itu, wanita yang menjadi pacar gelapnya itu kini sedang mengandung 2 bulan. Selain itu, turut juga diamankan barang bukti pakaian dalam berupa Bra dan CD dari keduanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing membenarkan pihaknya sempat mengamankan DA dan selingkuhannya AMS, atas laporan istrinya. Kedua tersangka ditangguhkan, namun proses hukum tetap berlanjut.

“Kedua tersangka melakukan perbuatan zinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUH Pidana dengan ancaman kurungan 9 bulan, terhadap tersangka tidak dilakukan Penahanan karena ancaman pidana Pasal 284 KUHPidana hukuman penjara 9 bulan dan tidak termasuk dalam Pasal Pengecualian sbgmna dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Kuhap, Kedua tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari SENIN dan KAMIS kepada Penyidik sampai perkaranya selesai ( tahap 2)”,jelas Martuasah Tobing. ( Nst/ Yanto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *