Medan, ARMADABERITA.COM – Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Utara dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana pengrusakan.
Laporan ini terkait pembongkaran sebuah rumah milik DM (59), yang berada di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Rabu (18/12). Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 126 meter persegi yang diakui DM sebagai miliknya berdasarkan surat jual beli dengan Aj Basni pada tahun 1981, merujuk pada tanah Datuk Sunggal sejak 1974.
Pengrusakan ini diduga terjadi saat BPMP Sumut melakukan eksekusi tanpa dilengkapi surat penetapan pengadilan.
DM, selaku pemilik rumah, menganggap tindakan tersebut sebagai tindakan sepihak dan melanggar hukum. Laporan diterima oleh pihak Polda Sumut dengan rujukan Pasal 406 KUHPidana tentang tindak pidana pengrusakan.
Eksekusi yang dilakukan BPMP Sumut berlangsung dengan pengawalan ketat dari Satpol PP Kota Medan, yang dipimpin Andro, serta Wakapolsek Sunggal, AKP Philip Purba.
Namun, pihak BPMP Sumut belum memberikan pernyataan resmi terkait peristiwa ini, meski telah dimintai keterangan oleh media.
Ahli waris tanah, Erni, menyampaikan harapannya kepada pemerintah untuk menegakkan keadilan atas kasus ini. “Tanah ini jelas milik kami, sesuai surat jual beli dari Datuk Sunggal, Aj Basni,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, DR Juliandi, SH, MH, mengecam tindakan BPMP yang dinilainya arogan dan melampaui kewenangan.
Ia memastikan akan menempuh langkah hukum guna menuntut keadilan bagi kliennya. “Kami akan melaporkan dan meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini,” tegas Juliandi.
Hingga saat ini, pihak BPMP Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh DM. Masyarakat menunggu kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil. (*)











