Dua Begal di Jalan AH Nasution Medan yang Tewaskan Korban Ditembak,
Medan, ArmadaBerita.Com
Tim Pemburu Begal Polrestabes Medan, Polsek Medan Helvetia dan Polsek Deli Tua berhasil menangkap dua orang begal sadis yang terlibat membacok korbannya hingga tewas beberapa hari lalu di Jalan AH Nasution, Kota Medan.
Dua orang dari enam tersangka tumbang ditembak polisi karena melakukan perlawanan. Diketahui ke enam pelaku begal ini membacok korban Adi Prayetno (49) warga Dusun IV, Gang Pringgan, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Masing – masing tersangka yakni, Zannahlia Kaylayta alias Nahli (19) warga Jalan Nurul Hidayah Blok 1, Lingkungan 3, Kampung Sicanang Belawan (tertangkap), Vikcer Hanasan Tambunan (16) warga Jalan Paluh Halia, Pulau Sicanang Kecamatan Belawan (tertangkap).
Kemudian, Muhammad Apariando (23) warga Blok B, Sicanang Belawan (Eksekutor), Muhammad Dani (21), warga Blok B Sicanang, Kecamatan Belawan (DPO). Muhammad Haikal Fais warga Jalan Pulau Seram, Kecamatan Belawan (DPO), Samuel Sirait (17) warga Lorong Bersama Sicanang, Kota Belawan (DPO).
“Para pelaku begal di Jalan AH Nasution yang membacok korban Adi Prayetno (49) hingga meninggal dunia ini disergap petugas Polsek Medan Helvetia pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 di SPBU di Jalan Kapten Sumarsono Helvetia,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di TKP Jalan AH Nasution, Rabu (13/11/2024).
Tidak itu saja, polisi juga menyita barang bukti dari tersangka yakni 1 unit sepeda motor N MAX BK 2766 BMM warna hitam, 1 helm LTD warna abu – abu, 1 clurit gagang terbuat dari kayu dan 1 unit helm LTD warna merah.
Kombes Pol Gidion lantas membeberkan kronologis kejadian. Dimana pada Hari Sabtu, 26 Oktober 2024, istri korban sedang berada di rumah, dan mendapat telpon dari kantor Camat tempat kerja suaminya dan mengabarkan bahwa suami (korban) telah meninggal dunia.
Mendengar hal itu, istri korban diajak oleh teman kerja suaminya ke RS Bhayangkara, guna melihat keadaan korban. Di situ istrinya melihat suaminya telah meninggal dunia dengan keadaan luka tusuk di dada sebelah kanan, dan terlihat juga luka bacok di dada korban.
Selanjutnya polisi yang melakukan penyelidikan langsung memburu para pelaku yang sudah diketahui ciri – cirinya berkat informasi warga yang melihat peristiwa itu.
“Anggota Polsek Medan Helvetia dan Polsek Deli Tua langsung menangkap dua orang yang lagi berhenti di SPBU Jalan Kapten Sumarsono dan melakukan pengembangan kepada pelakunya yang kabur,” terang Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Kombes Gidion juga menindak tegas kepada para pelaku. Dengan tegas Kombes Gidion mengimbau 4 pelaku lainnya yang masih buron agar menyerahkan diri ke Polsek terdekat. “Sebelum ditindak tegas polisi lebih baik menyerahkan diri. Sebab ciri – ciri pelaku sudah diketahui. Para pelaku saat ini DPO,” imbau Gidion.
Kapolrestabes Medan ini juga mengajak masyarakat agar berperan aktif menjaga suasana aman dan kondusif. “Kalau ada begal yang beraksi dengan senjata tajam dan alat keras lainnya, sikat habis. Hati saya lagi terluka, nggak boleh warga Medan sekitarnya ditebas begal untuk merampok motor korban. Para begal juga diberikan tindakan tegas dan terukur kalau melawan sikat habis,” tegasnya.
Kepada para tersangka yang terlibat menghilangkan nyawa orang, sebagaiman yang dimaksud dengan Pasal 365 Ayat 4 Subs Pasal 338 Pasal 351 Ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Asn)











