Medan, ArmadaBerita.Com
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jalan terpincang usai salah satu kaki dari keduanya ditembus timah panah Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal pada Kamis (25/6/2020) malam.
Kedua tersangka yakni, Rinaldi (32) warga Jalan Setia Budi Medan, dan Dedi Syaputra (25) warga Jalan Abadi, Gang Rukun Tanjung Rejo, Medan.
“Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan pengaduan (LP) 627/Vl/2020/SPKT Polsek Sunggal tanggal 4 Juni 2020 dan LP 483/K/V/2020/SPKT Polsek Sunggal,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol M Yasir Ahmadi SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak MH, Jumat (26/6/2020).
Dijelaskan AKP Budiman, tersanggka curanmor itu ditangkap dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Setia Budi Pasar Pagi Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, dan di Jalan Abadi, Gang Rukun, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari kedua tersangka polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepotong baju, celana dan satu set kunci T dan sepeda motor Honda Beat BK 6062 AID serta Supra 125 plat BK 3379 AEW, milik para korbannya.
AKP Budiman juga mengaku bahwa kedua kaki pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat akan dilakukan pencarian barang bukti dan pelaku lainnya.
“Saat ini masih ada satu orang lagi rekannya yang biasa dipanggil mereka dengan nama Daut (DPO). Mereka melakukan pencurian sepeda motor bersama dan masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Bagi kedua tersangka yang telah diamankan, sebut Kanit Reskrim, akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Nst)











