Bawaslu Sumut Tolak Politik Uang dan Mahar Politik dalam Pemilihan Serentak 2024

Share

Medan, Armadaberita.com – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pemilihan umum dengan menolak praktik politik uang dan mahar politik. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, dalam konferensi pers di Medan, Senin (12/8/2024).

Saut Boangmanalu, yang menjabat sebagai Koordinator Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut, mengungkapkan bahwa pengawasan Pemilihan Serentak 2024 akan melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk meminimalisir pelanggaran. Menurutnya, Bawaslu akan bekerja keras untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung tanpa adanya pengaruh politik uang.

“Meskipun undang-undang sudah mengatur sanksi berat untuk politik uang, semua pihak harus berkomitmen menjaga integritas pemilihan. Setiap individu yang memiliki informasi tentang praktik politik uang diminta untuk melapor langsung ke Bawaslu,” ujar Saut.

Saut merujuk pada UU No 10 Tahun 2016 pasal 187a Ayat 1 yang mengancam hukuman pidana bagi siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih secara langsung atau tidak langsung. Ia menegaskan bahwa politik uang bisa terjadi di semua tingkatan dan harus dicegah dengan kerjasama aktif dari masyarakat.

“Mahar politik adalah bagian dari politik uang. Kami menghimbau kepada seluruh bakal calon, partai politik, dan semua pihak untuk bersama-sama mengawasi dan mencegah praktik ini,” tambahnya.

Bawaslu Sumut berkomitmen untuk terbuka terhadap kerjasama dengan semua pihak demi memastikan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 yang bersih, jujur, dan adil. Saut berharap bahwa pemilihan yang bersih akan melahirkan pimpinan yang amanah dan membawa bangsa ke arah yang lebih baik. (Dedy Hutajulu)