Medan, ArmadaBerita.Com
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) masuk Akpol yang membuat Afnir alias Munir merugi Rp 1,3 Miliar dengan tersangka Nina Wati (NW) memasuki babak baru, Rabu (22/5/2024).
Pasalnya, massa penahanan tersangka Nina Wati selama 60 hari di tahanan Polda Sumut telah berakhir. Bahkan Nina Wati kini telah dibantarkan oleh penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut ke RS Bhayangkara Medan dengan keluhan sakit.
Sementara itu, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikembalikan ke penyidik Polda Sumut karena dianggap belum lengkap (P19).
Menanggapi dikembalikannya berkas Nina Wati oleh JPU Kejatisu ke penyidik, pengacara Afnir, Ranto Sibarani SH, MH kepada wartawa di Medan, Rabu (22/5/2024) mengungkap alasannya.
Kata Ranto, terkait kerugian Rp 1,3 Miliar yang menimpa Afnir alias Munir ada beberapa orang yang dimintai tolong oleh Afnir melakukan transfer uang tersebut kepada Nina Wati. Sehingga Ranto seakan mengartikan bahwa penyidik belum melengkapi pemeriksaan terhadap keseluruhan para saksi tersebut.
“Ada beberapa orang yang mentransfer uang itu sehingga nilainya sampai 1,3 Miliar. Nah, seharusnya ada puluhan saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Sumut. Masalahnya puluhan saksi ini berada di daerah berbeda dan berjauhan,” kata Ranto sembari menjelaskan laporan kliennya dibuat pada 8 Januari 2024 lalu.
Hal lain, menurut Ranto, mengapa penyidik diduga belum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi tersbut, lantaran adanya libur panjang pada saat lebaran. “Ini kita harus sadari pada saat penahanan kemarin, ada libur lebaran sangat panjan,” bebernya.
Maka dari itu, Ranto bersama timnya menyatakan bahwa hal itu masih dibatas kewajaran. Dirinya juga menanggapi hal itu dengan santai karena proses hukum dari pelapor lainnya juga berjalan.
“Jadi saya fikir ini hal yang wajar, ada waktu yang tidak terkejar melengkapinya dan itu bukan sesuatu yang baru dalam dunia penegakan hukum,” ujarnya.
Meski demikian, kini Nina Wati berstatus tersangka dengan korban yang bernama Henry Dumanter dengan kerugian lebih fantastis yakni Rp 3,3 Miliar. Namun kali ini Henry Dumanter melaporkan atas kasus pengurusan dokumen surat tanah.
“Ada 7 laporan terhadap Nina Wati dengan kasus penipuan dan penggelapan. Jadi kami berharap Polda Sumut dan Kejaksaan bisa bekerjasama memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Kami percaya Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi berani memberantas kejahatan,” pungkas Ranto dengan harapan dan semangat penuh.
Sebelumnya, Kapolda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan kalau tersangka Nina Wati alias NW tidak dibebaskan, namun dibantarkan ke RS Bhayangkara Medan karena sakit. Selain itu, massa penahanan di Polda Sumut dengan pelapor Afnir alias Munir telah berakhir. Pun begitu, proses hukum NW terus berlanjut.
Kali ini, Nina Wati berstatus tersangka dengan korbannya, Henry Dumanter. “Kerugian korban Henry ini ditaksir Rp 3,3 miliar. Tersangka NW berjanji bisa menerbitkan surat SHM atas tanah di lahan PTPN,” jelas Kombes Hadi. (Tim/Red)











