NEWS  

Ketua PWI Sumut : Selebaran Gelap Bisa Langsung Dipidana

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Terkait munculnya selebaran gelap di salah satu website atau seperti blogspot yang diduga tidak memiliki badan hukum, dan susunan redaksi, dalam pemberitaannya menyebutkan bahwa Polsek Percut Sei Tuan melakukan tangkap lepas, berbuntut panjang.

Pasalnya, isi berita dianggap Polsek Percut Sei Tuan tidak benar. Sehingga Ipda Jaya Syahputra yang mewakili Polsek Percut Sei Tuan mendatangi kantor PWI Sumut, di Jalan Adi Negoro Medan, Senin (15/6/2020) sore.

Ipda Jaya Syahputra yang menjabat sebagai Panit di Polsek Percut Sei Tuan mengaku pihaknya keberatan atas terbitnya berita di salah satu media siber dengan judul “Polsek Percut Seituan Diduga Tangkap Lepas 3 Sabu-sabu Salah satunya Pejabat di Kantor Camat Percut”.

Dalam berita itu, tertuang isi berita bahwa Polsek Percut Sei Tuan melepas para pelaku narkoba yang dua diantaranya bernama, Mahludin Nasution yang merupakan staf di kantor Camat Percut Sei Tuan bersama istrinya yang juga merupakan ASN di salah satu puskesmas di Deli Serdang.

Keduanya dikabarkan diringkus dari pasar 12 Tanah Garapan, dekat SMA Percur Sei Tuan yang kemudian dibebaskan dengan imbalan uang Rp.85.000.000.

Menurut Ipda Jaya, sang penulis berita mengaku tidak ada melakukan konfirmasi terhadap Polsek Percut. Apalagi dengan terbitnya berita tudingan tersebut membuat ia dan pihak Polsek Percut merasa terkejut serta dirugikan.

“Isinya justru sangat merugikan dan merupakan Pembunuhan karakter. Sebab, tudiangan tangkap lepas Rp 85 juta atas kedua orang yang disebutkan tidak benar,” katanya kepada wartawan.

Pun begitu, Ipda Jaya tak menampik bahwa pihak Percut Sei Tuan memang mengamankan Mahludin Nasution beserta istrinya atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun keduanya dilakukan rehabilitasi di panti rehab BNNK Deli Serdang.

“Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, bahwa korban penyalah gunaan narkoba itu bisa direhabilitasi. Jadi mereka kita rehab. Namun atas adanya berita itu, kita sangat-sangat dirugikan dan ini tak bisa dibiarkan, kita akan ambil langkah hukum terhadap orang yang menulis di selebaran gelap itu,” tegas Ipda Jaya.

Sementara itu Ketua PWI Sumut, Hermansjah, SE yang menerima kunjungan Ipda Jaya Syahputra menjelaskan bahwa blogspot tidak bisa disebut media karena tidak berbadan hukum dan redaksi. Bahkan isi berita tersebut dikategorikannya sebagai “Selebaran Gelap”.

“Dari selebaran gelap itu yang merugikan, bisa langsung dipidana,” tegasnya.

Wartawan senior ini pun mengaku bahwa saat ini siapa saja boleh berorganisasi, akan tetapi untuk media ada Dewan Pers yang memiliki kewenangan, sesuai dengan undang-undang pers yang setiap wartawan harus masuk ke organisasi wartawan yang terverifikasi oleh Dewan Pers, diantaranya PWI, AJI dan IJTI dan belakangan muncul SMSI.

Dengan adanya undang-undang pers ini, sambung dia, pemerintah tidak bisa mengintervensi, namun begitu perusahaan pers harus berbadan hukum yang terdaftar di Menkumham dan harus berbentuk PT, Yayasan ataupun koperasi.

“Nah kalau blogspot itu bukan media, karena itukan milik pribadi. Jika ada seseorang dalam blogspot miliknya membuat berita ataupun selebaran gelap yang sifatnya merugikan, itu bisa langsung dipidana dan bisa langsung jadi tersangka,” ucap Ketua PWI Sumut.

Atas pemberitaan tersebut, sebut, Hermansjah, menurutnya tinggal meneliti apakah suatu media itu ada ada bandan hukumnya, susunan redaksi, ataupun alamat kantor medianya. Karena perusahaan pers harus memiliki kantor.

Dituturkannya, Jljka ada masyarakat ataupun institusi yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dimedia bisa melalui mekanisme yang sudah ditentukan karena pers memiliki MOU dengan Kapolri, berdasarkan MOU itu memiliki tatat cara.

Tahap pertama dijabarkannya, jika sebagai media ada hak Jawab karena itu hak masyarakat. Sebagai wartawan menurutnya juga tak bisa menang sendiri.

“Wartawan bukan hakim, putusan ada ditangan pengadilan, suatu berita itu sebaiknya ada 2 atau 3 nara sumber dari pada cuma 1 nara sumber, ada konfirmasi ditambah lagi ada opini masyarakat atau tim ahli, nah ini menjadikan satu berita itu menjadi lebih baik dari wartawan profesional,” bebernya.

“Tapi jika sekedar berita cakap-cakap saja yang ujungnya pemerasan, apalagi dilakukan dalam selebaran gelap, itu bisa diselesaikan dengan hukum langsung, melalui laporan ke Polisi,” pungkas Hermansjah. (Yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *