Aceh, NEWS  

Jalan Lintas Sumut–Aceh Km 115 Desa Halaban, Rusak dan Banyak Makan Korban

Hasil amatan di Jalan Lintas Medan–Aceh KM 115. (Dok.ABC/Rajali)
Share

Langkat, ArmadaBerita.Com

Jalan Lintas Medan-Aceh tepatnya di Km 115 Desa Halaban Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, banyak dikeluhkan para pengendara dan juga warga sekitar. Pasalnya, kondisi jalan yang terlihat mulai rusak, akan berdampak semakin banyak memakan korban jiwa.

Sarana jalan lintas Nasional yang menghubungkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara itu diketahui sudah sejak lama dibiarkan rusak begitu saja. Bahkan dua titik badan jalan terlihat nyaris putus.

Herman warga setempat mengatakan di jalan rusak ini telah terjadi beberapa kali kecelakaan dan sekitar 3 bulan lalu dua orang mahasiswa dari Aceh menuju kota Medan yang jadi korbannya.

“Saat melintas di tempat ini sepeda motor yang di Kendari kedua mahasiswa tersebut sempat kontra laga kambing dengan sepeda motor lain yang datang dari Medan menuju Aceh. Diduga mengelakkan lubang yang ada di badan jalan,” kata Herman kepada wartawan, Jumat (5/4/2024), di lokasi KM 115.

Akibat dari kecelakaan itu, lanjut Herman, kedua mahasiswa terpental ke badan jalan dengan kondisi keduanya tidak sadarkan diri dan langsung di bawa ke Rumah sakit di Aceh.

“Beberapa hari pasca terjadinya kecelakaan itu kedua mahasiswa tersebut di kabarkan meninggal dunia. Di jalan rusak ini sudah puluhan sepadan motor yang jatuh,” bebernya.

Begitu juga dengan pengakuan Efendi, pengguna jalan saat di temui di lokasi jalan rusak tersebut. Selain mengakui jalanan itu sering memakan korban jiwa, ia juga menyebut kalau kawasan KM 115 merupakan rawan kecelakaan. Pemerintah atau pemangku kepentingan diduga seakan tutup mata mengetahui ada jalan lintas rusak.

“Memang di kawasan KM 115 itu rawan sekali kecelakaan. Rata-rata yang kecelakaan itu orang dari luar daerah. Apalagi sekarang ini terlihat di sekitar jalan yang rusak itu tidak di pasang rambu-rambu oleh Dinas terkait,” cetus Efendi.

Dari amatan wartawan di lokasi, dua titik badan jalan terlihat terbelah melintang sehinga menjadi dua sisi yang melekuk. Dikhawatirkan jika penguna jalan tidak memperhatikan dari jauh dapat dipastikan pengendara akan terperosok ke lubang, karena jalan yang rusak tidak diberi tanda.

Diketahui pula bahwa sesuai pasal 24 ayat(1) Undang-Undang Nomor:22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan menyatakan penyelengara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas.

Kemudian Pasal 24 ayat(2) dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelengara jalan wajib memberi tanda atau rambu jalan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Sementara di pasal 273 setiap penyelengara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan yang rusak mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas, hinga mengakibatkan korban luka atau kerusakan pada kenderaan penyelengara jalan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta. (Jali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *