Medan, ArmadaBerita.Com
Dalam menyikapi dan mengantisipasi bandit 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) selama masa Covid-19 di Kota Medan, Polrestabes Medan dan Polsek jajarannya menggelar patroli terhadap Gank Motor, para pemuda, serta masyarakat yang sedang berkumpul.
Mereka yang sedang berkumpul dan dianggap meresahkan karena merebaknya wabah Corona yang juga melanda kota Medan, di razia dan ditindak.
Dalam razia itu, sebanyak 20 orang dan 23 unit kendaraan roda dua (kreta) diangkut ke Polrestabes Medan.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan, Senin (6/4/2020) menyebut, razia dilakukan dalam rangka mengantisipasi kejahatan jalanan (street crime) meliputi Jambret, Begal dan Genk Motor. Hal itu juga guna memutus rantai penyebaran Covid-19 yang mewabah di kota Medan.
Dikatakannya, razia yang dilakukan seluruh Polsek Jajaran dan Polrestabes Medan dimulai sejak 4-5 April 2020 dari pukul 23.00-06.00 WIB.

“20 orang dan 23 kendaraan yang kita amankan dari beberapa lokasi titik kumpul. Terhadap 20 orang tersebut apabila ada indikasi terkait masalah pidana akan kami proses dan jika tidak ada akan kita lakukan pemulangan. Dan terhadap 23 kendaraan sudah kita tilang, 2 Juni akan kami lepas, sampai dengan tanggap masalah wabah (Covid-19) ini selesai,” jelasnya.
AKBP Irsan menegaskan agar seluruh masyarakat kota Medan untuk mengikuti aturan pemerintah. “Jangan berkumpul-kumpul selama wabah ini. Kami akan tindak tegas, kelompok muda, genk motor dan lainnya, jika masih berkumpul. Di rumah saja ya,” himbaunya.
Irsan juga menyerukan kepada seluruh orangtua, untuk mengendalikan anaknya dan sebagai orangtua agar punya peran aktif kepada keluarga.
“Sayangi diri sendiri, keluarga dan lingkungan. Kami akan terus lakukan penindakan, kelompok-kelompok pemuda, genk motor yang berafiliasi secara bergerombol. Akan kami tindak dan bubarkan,” himbaunya. (Nst)











