Madina, ArmadaBerita.Com
Lebih kurang 15 hektar sawah milik warga di Desa Laru, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, tiba-tiba menjadi kering dan tandus.
Menurut salah seorang warga Desa Laru, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (26/03/2020) menuding, kering dan tandusnya persawahan milik warga dianulir karena aktifitas PT. Karya Muda Nasional (PT. KMN) milik H. Aswin Parinduri.
Sebab, kata dia, PT. KMN milik H. Aswin yang merupakan Bacalon Wakil Bupati tahun 2020 tersebut, beroperasi di bidang pabrik aspal dan tambang pasir dengan aktifitas penggalian. Sehingga warga merasa akibat kegiatan penambangan dan galian C tersebut, berdampak memgeringnya sawah warga.
Selain itu, kehadiran PT KMN dianggap merusak pendapatan para petani sawah di kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal.
Dimana, lahan pertanian milik warga diseberang Batang Gadis, tepatnya diseberang pabrik aspal milik PT. KMN itu, telah hanyut akibat berpindahnya aliran sungai tersebut oleh aktifitas PT. KMN.
“Lebih kurang seluas 15 hektar (15 Ha) sawah milik warga menjadi beralih fungsi karena pengairannya sudah terputus akibat aktifitas PT. KMN itu. Bahkan ada sebagian dari 15 Hektar itu menjadi ladang yang hasilnya tidak lagi berketentuan,” tuding warga.
Padahal, sambung warga lagi, sebelumnya sungai Batang Gadis disana bisa membutuhi air persawahan para petani milik warga Desa Laru, Kecamatan Tambangan, namun belakangan ini dirasa warga air sangat susah mengalirkan kepersawahan.
Karen menurut mereka, dasar air sungai Batang Gadis yang dulunya cukup tinggi sekarang menjadi rendah, diduga akibat setiap kerukan alat berat PT. Karya Muda Nasional. Namun menurut warga perusahaan milik Aswin Parinduri itu, tidak pernah memberikan bantuan kepada mereka warga sekitar.
“Seperti bantuan pengairan sawah kami agar bisa kembali di sawahi mana ada dari perusahaan itu, dan mana mungkin tidak menjadi rendah dasar sungai Batang Gadis itu, setiap mereka (PT.Karya Muda Nasional) beroperasi sungai itulah yang dikorek-korek alat berat itu, apa enggak habis itu,” timpal warga desa laru lainnya.
Mereka berharap aparat penegak hukum segera memberikan sanksi kepada Pemilik PT.KMN (H.Aswin) untuk melindungi lingkungan mereka itu, agar tidak terdampak bencana yang lebih besar lagi menrut mereka.

Diketahui, H.Aswin memiliki dua kawasan galian yang bernaung di PT KMN. Aktifitas galian C itu berada di kawasan Desa Laru, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, dan satu lagi berada di Desa Tambang Bustak, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.
Kabid Perizinan Sumatera Utara Mustapa saat di konfirmasi wartawan, Kamis (26/3/2020) mengenai keberadaan izin galian C milik PT KMN mengatakan bahwa, KPTSP Provinsi Sumatera Utara belum ada mengeluarkan izin operasional (SIUP OP) PT Karya Muda Nasional. Hanya saja Mustapa mengakui izin Eksplorasi yang masih dikeluarkan.
“Belum ada kami mengeluarkan izin Operasional PT Karya Muda Nasional, yang kami keluarkan baru izin Eksplorasinya. Kalau masih izin Eksplorasi, PT Karya Muda Nasional belum bisa melakukan aktivitas pertambangan,” tegas, Mustapa.
Sementara itu, Sekretaris DPD Pemuda Lira Madina, Liansah Rangkuti saat dimintai tanggapannya terkait keberatan warga terhadap aktivitas Galin C di Madina yang sudah beroperasi sekian lama meminta agar Kapolda Sumut segera turun ke lokasi untuk melakukan cek ini ricek.
Karena menurut Liansyah, produksinya perusahaan yang menggunakan galian C harus memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
“Harapan saya penegak hukum baik dari Polda Sumut untuk turun kebawah melihat kondisi lapangan, jika bersalah segera dilakukan tindakan yang sesuai hukum yang berlaku, karena izin produksi perushaan itu harus memiliki izin lingkungan UPL-UKL,” ujarnya.
Bahkan ia sangat menegaskan kepada penegak hukum seperti Polda Sumut untuk mengambil sikap tindakan reaksi cepat (TRC) kepada para perusahaan yang diduga tidak memiliki Izin Galian C di Madina ini.
“Saya minta dan saya tegaskan bahwa kapolda Sumut sesegera mungkin untuk menertibkan para perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki Izin galian C di Kabupaten Madian dan melakukan tindakan reaksi cepat untuk semua perusahaan yang belum meiliki izin produksi dan sebagainya,” pintanya.
Tanggapan lain di lontarkan oleh Sekretaris Komunitas Aktivis Muda Indonesia Kabupaten Mandailing Natal Aspuddin Lubis, S.Pd yang secara tegas mendesak penegak hukum agar di tegakkan supremasi hukum dibumi “Gordang Sambilan”, terkait perusahaan perusahaan galian C yang diduga beroperasi tanpa mengantongi SIUP OP.
“Sesuai amanat UUD 1945 pasal 33 Bumi dan air segala yang terkadung didalamnya adalah milik Negara tentu kalau ada yang ingin mengkelolahnya harus mengantongi izin terlebih dahulu. Jika tidak mengantongin izin bisa terjerat hukum,” tegas, Aspuddin. (Syah)











