Medan, ArmadaBerita.Com
Sempat menikmati hasil curian sepeda motor, Irfandi alias Fandi (23) warga Jalan PWI Lahan Garapan Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali diringkus polisi.
Pria yang tercatat sebagai residivis ini, kembali berurusan dengan polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor di Jalan Taduan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat (2/2/2024) lalu.
Aksi pencurian sepeda motor ini pun terekam kamera pengawas SCTV dan viral di sosial media.
Korban bernama Piccer Simanjuntak (23) seorang mahasiswa yang mengetahui sepeda motornya hilang ini langsung membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/185/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan.
Usai menerima laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Jhonson kepada Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora dan Iptu Junaidi A Karosekali pun langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mengecek kamera pengawas SCTV di sekitar lokasi.
Tidak butuh waktu lama, pada Minggu (4/2/2024) Tim Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan pun mendapatkan keberadaan salah satu pelaku bernama Fandi dan kemudian tim langsung menuju lokasi.
Setiba di lokasi tempat pelaku, tim langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Mako Polsek Percut Sei Tuan guna proses penyelidikan lanjut.
“Dari hasil interogasi, pelaku Fandi mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa dirinya melakukan aksi bersama dua rekannya berinisial FR dan FN,” terang AKP Japri Binsar Simamora kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Kepada petugas, pelaku Fandi juga mengaku bahwa sepeda motor yang telah dijual bersama dua pelaku lainnya. Dirinya menerima uang sebesar Rp. 800.000 dan uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba.
“Dari hasil tes urine, pelaku Fandi ini positif mengkonsumsi metamfetamina dan pelaku Fandi juga residivis atas kasus yang sama,” beber AKP Japri.
Kini, personil Tim Khusus Anti Bandit Polsek Percut Sei Tuan tengah memburu dua pelaku lainnya berinisial FR dan FN yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
Terhadap pelaku, petugas menerapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (ASN)











