NEWS  

Iis Sugianto: Rumah yang Dibeli Tanpa Tanda Terima Berujung ke Polisi

Iis Sugianto ketika memberikan pernyataan kepada wartawan
Share

Medan, Armadaberita.com – Kisah Iis Sugianto, seorang ibu rumah tangga dengan tiga anak, warga Lingkungan VIII Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, menggugah perasaan saat menceritakan perjuangannya dalam membeli sebuah rumah di lingkungannya sendiri. Namun, hingga saat ini, masalah ini belum tuntas, dan penjual rumah tampaknya enggan melepaskannya.

Dalam pengakuannya kepada wartawan pada Sabtu (30/9/2023), Iis Sugianto menceritakan bagaimana dia membeli rumah di Gang Mulajadi Lingkungan VIII Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai pada 2019. Sayangnya, transaksi tersebut tidak menggunakan tanda terima tertulis atau kwitansi, sehingga tanggal pasti pembelian tidak dapat diingatnya.

“Ibu rumah itu mengatakan, ‘Saya membeli rumah pada tahun 2019 seharga 120 juta rupiah. Saya memberikan uang kepada pemilik rumah, yang berinisial F, kami adalah tetangga, dan transaksi jual beli ini disaksikan oleh dua orang, satu dari pihak saya dan satu dari pihaknya. Namun, sayangnya, kami tidak memiliki bukti tertulis. Saya memberikan uang, dia memberikan surat rumah,'” ungkap Iis Sugianto.

Namun, seiring berjalannya waktu, rumah yang dibelinya dari F menghadapi perubahan yang tidak diharapkannya. Tiba-tiba, situasinya seperti dia yang berutang pada F. Bahkan, Iis mendengar bahwa dia sendiri dilaporkan ke polisi oleh F, padahal F langsung menerima uang sebesar Rp 120 juta dari Iis.

“Iis Sugianto menegaskan, ‘Saya tidak berutang padanya. Dia tidak mau melepaskan rumah yang sudah saya beli darinya. Kami adalah tetangga yang saling percaya. Meskipun tidak ada tanda terima tertulis, kami telah sepakat untuk menyelesaikan administrasi surat properti besok hari dan merubah nama di dalam surat itu,'” kata Iis Sugianto sembari memeluk anaknya.

Ketidakjelasan ini membuat Iis Sugianto akhirnya membuat laporan kepada polisi, khususnya Polrestabes Medan, dengan nomor laporan: LP/B/2545/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan. Ia berharap, pihak polisi dapat menyelesaikan kasus rumah yang dia beli dari F secepatnya, sehingga dia bisa memiliki rumah tersebut sepenuhnya tanpa ada intimidasi atau tekanan dari penjual atau pihak manapun. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *