NEWS  

Buang Sampah Sembarangan Bakal Diganjar Denda dan Kurungan, Bobby Nasution Serius Terapkan Aturan

Share

Medan, Armadaberita.com – Pada Januari 2024, peringatan serius diberikan kepada siapa pun yang masih membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai, dengan denda sebesar Rp 10 juta dan ancaman kurungan selama 3 bulan. Tindakan tegas ini diambil oleh Pemerintah Kota Medan dalam rangka penegakan Perda No. 6/2015 tentang Pengelolaan Sampah. Tujuannya adalah memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang sembarangan membuang sampah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, setelah menyusuri Sungai Deli bersama Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman, dalam acara Gotong Royong Bersih Sungai Deli dengan tema “Peduli Deli” di aliran Sungai Deli, Simpang Kantor, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (27/9).

“Setelah 64 hari kerja, Peraturan Daerah tentang Pembuangan Sampah yang sudah ada selama ini akan diberlakukan. Pada Januari 2024, siapapun yang membuang sampah sembarangan, termasuk ke Sungai Deli, akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta atau kurungan selama 3 bulan. Itu akan kita terapkan,” kata Bobby Nasution dengan tegas.

Selanjutnya, Menantu Presiden Joko Widodo ini mengungkapkan bahwa ia telah memberikan arahan kepada jajaran kewilayahan, khususnya para camat, untuk mengidentifikasi titik-titik penumpukan sampah di sepanjang sungai yang berada di wilayah masing-masing. Lokasi-lokasi tersebut harus menjadi perhatian serius para camat.

“Jika perlu, kita akan memasang CCTV. Jika dibutuhkan, kita akan mendirikan pos pengawasan di lokasi tersebut. Melalui upaya pembersihan ini, kita tidak hanya membersihkan, tetapi juga menciptakan alat pemantauan yang efektif. Dengan ini, kita akan mengetahui titik-titik di mana masyarakat selama ini melakukan pembuangan sampah sembarangan,” tambahnya. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *