Medan, ArmadaBerita.Com
Polsek Medan Area yang dikomandoi Kapolsek Kompol AIi Hasibuan dan Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom, dianggap layak mendapat penghargaan dari Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda.
Demikian dikatakan Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH, saat memberikan kaos kebesaran Pewarta kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Kamis (30/3/2023).
“Penghargaan tersebut layak diberikan kepada mereka berdua (Kapolsek dan Kanit Reskrim) Polsek Medan Area,” kata Chairum Lubis.
Sebab, sambung Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut ini, Kapolsek dan Kanit Reskrim berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Woe Tjat Foei (64) warga Jalan Sei kera Gang Rezeki No 14, Kel Sei kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, yang mayatnya ditemukan di dalam parit di Jalan Selam Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu (26/3/2023) pukul 02.15 WIB.
Kasus itu terungkap setelah personel Polsek Medan Area dibawah komando Kompol Ali Hasibuan langsung melakukan penyelidikan tentang temukan mayat did alam parit, hingga mengetahui identitas pelaku dan keberadaanya.
“Apalagi, kasus pembunuhan tersebut dapat diungkap Polsek Medan Area hanya dalam tempo singkat (satu jam) dan berhasil menangkap pelaku, David alias Ahan (31) warga Jalan Selam III, Kecamatan Medan Denai,” tandas Chairum Lubis yang juga salah satu Pemimpin Redaksi di media online.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan terhadap korban berawal saat tersangka dan korban berada di kedai nasi milik Sulaiman Rumapea dan ngobrol bersama dengan Asun dan seorang bermarga Silalahi, Minggu (26/3/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Tidak berapa lama, korban datang untuk memesan nasi ayam penyet dan dengan spontan pelaku memukul korban sambil berkata “Kau yang mencuri kereta itu” berulang kali dengan kedua tangan sehingga korban tersungkur ke lantai. Tak mau ribut di tempat usahanya, pemilik warung mengusir kedua belah pihak yang berkelahi.
Selanjutnya korban dan tersangka bersama sama menuju ke Jalan Selam dengan berjalan kaki. Sesampainya di Jalan Selam, pelaku dan korban kembali berkekahi dan pelaku memukul korban dengan menggunakan kedua kepalan tangan pelaku dan pelaku membalas dengan menarik baju korban dengan posisi setengah menunduk.
Selanjutnya pelaku mendorong korban hingga terjatuh masuk ke dalam parit dalam posisi telungkup lalu pelaku mengambil uang sebesar Rp220 ribu dari saku kiri celana korban dengan menggunakan kedua tangan tersangka.
Setelah menguasai uang milik korban lalu pelaku menarik paksa celana yang di pakai korban dengan kedua tangannya sehingga posisi korban dalam keadaan tewas telungkup tanpa busana, setelah itu pelaku melarikan diri meninggalkan korban.
Dijelaskan Iptu Harles Gultom bahwa pelaku berdalih menuduh korban melakukan pencurian kreta (sepeda motor) untuk melampiaskan kekesalannya karena korban yang dipilih atau dipercaya mengerjakan rumah yang akan dibangun.
“Jadi keduanya ini sama-sama kuli bangunan, dan sama-sama kenal. Motifnya ini pelaku tersinggung karena pengerjaan bangunan itu dikerjakan oleh korban bukan ke pelaku sehingga pelaku merasa sakit hati kepada korban,” jelasnya. (Red)











