Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Tim gabungan dari Polsek Tanjung Morawa bersama Polresta Deli Serdang, membekuk 5 pelaku tawuran antar remaja di Dusun II GG Langgar Desa Dalu X-A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Senin 13 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB lalu. Tawuran menyebabkan Arifin alias Ifin (25) tewas.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji membenarkan penangkapan ke lima remaja saat menggelar press conference yang dilaksanakan di Aula terbuka Polresta Deli Serdang, Rabu (15/2/2023).
“Kelima tersangka adalah ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16) MM aliaa Maksum (16) dan OF alias Ojek (16). “Dari kelima tersangka, ADM alias Bebek merupakan pelaku utama,” sebut Kombes Irsan Sinuhaji.
Dijelaskannya bahwa motif perkelahian di Gang Langgar Dusun II Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa adalah akibat dendam saling ejek melalui media sosial (medsos) antar kelompok remaja. “Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok remaja korban dengan kelompok remaja pelaku,” terangnya.
Usai saling ejek di medsos, selanjutnya kelompok remaja pelaku melakukan penyerangan kepada kelompok remaja korban dan saling melempar. Saat itu kelompok remaja pelaku berjalan menuju lokasi kejadian lalu dikejar oleh korban hingga di depan warung kopi Nokman.
Di lokasi itu, korban berhadapan dengan ADM alias Bebek. Korban mengayunkan kayu kepada pelaku sehingga pelaku terdesak dan melemparkan pisau yang dipegangnya ke arah korban yang jaraknya sekitar dua meter sehingga mengenai dada sebelah kiri korban.
Setelah korban bersimbah darah, pelaku dan kawan-kawannya melarikan diri. Sedangkan korban keluar dari warung kopi bersamaan dengan temannya berdatangan. Saat itulah korban terjatuh dengan pisau masih menancap di dadanya. Korban pun sempat dilarikan ke klinik terdekat namun sangat disayangkan nyawa korban tidak tertolong dan tewas.
“Kelima tersangka dijerat pasal 338 subsidair pasal 170 juncto pasal 55, 56 subsidair pasal 351 ayat (3) subsidair pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” paparnya. (CK/Red)











