Medan, ArmadaBerita.Com
Advokad Senior, Vivian Arnie, SH mengaku 90 persen kasus narkoba yang ditanganinya merupakan perkara narkoba.
Namun sayangnya, para pengguna banyak yang terjebak dengan oknum penyidik di kepolisian yang menjerat para pengguna maupun pecandu narkoba sebagai bandar, sehingga tertangkapnya pelaku pengguna dipidana penjara. Padahal, pelaku pecandu yang ditangkap dibawah kategori barang bukti sebagai pengedar, seharusnya dilakukan rehabilitasi.
“Seharusnya pengguna atau pecandu dilakukan assessment atau rehab, bukan dipenjarakan,” kata, Vivian Arnie, SH didampingi bersama tim mendampingi istri cliennya, Emiyati (49), saat mendatangi Polrestabes Medan, Senin (10/2/2020) sore.
Menurutnya kasus seperti itu sering dan banyak sekali terjadi. Seperti yang menimpa cliennya, Syafri Alim (56) warga Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area yang ditangkap di rumahnya pada tanggal 10 Januari 2020 lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan bong (alat hisap sabhu) dan sabhu seberat 0,01 Mili gram. Namun, istri tersangka, Emiyati tak mampu berbuat banyak agar suaminya bisa di rehab. Sebab, dalam SPHAN yang diterima Emiati dan pengacaranya, Syafri Alim dituduhkan dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tentang narkotika.
“Selama ini, saya sudah MoU ke seluruh jajaran kepolisan bahwa setiap pengguna agar dilakukan rehab, namun nyatanya para pengguna selalu dikenakan pasal 114,112, jadi saya minta kepada para penegak hukum kepolisian, kejaksaan, bahkan pengadilan, supaya mengerti dan bisa memilah-milahkan mana pengedar dan mana pengguna,” tegasnya.
Maka dari itu, sebut, Advokad senior yang juga menjabat sebagai Ketua PANA (Pergerakan Anti Nafzah Nusantara Amarta) Sumut ini, dirinya akan benar-benar memperjuangkan hak cliennya yang dirasa merugikan
Hal ini lah yang menurutnya jadi tanggungjawab penyidik dan diduga sengaja dilakukan oknum-oknum penyidik dengan tujuan keuntungan pribadi. Sehingga, ia mendesak penegak hukum terutama Kapolri, Kapolda Sumut, serta Kapolrestabes Medan, dan Kasat Reskrimnya untuk menindak oknum penyidik yang menyalahi aturan.
“Saya minta kepada Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Kasatnya untuk menindak tegas oknum tersebut. Apalagi adanya bagi barang bukti yang tidak dimasukkan dalam BAP, seperti keberadaan (bong) sehingga mereka bisa menakut-nakuti untuk dijadikan dengan pasal pengedar,” tegasnya.
Vivian yang juga menjabat sebagai Ketua LBH DPD HIPO Sumut ini secara tegas akan mengusut tuntas kasus yang dialami cliennya dan akan melaporkan oknum-oknum penyidik tersebut ke pihak Propam.
“kasus ini akan kita teruskan ke Propam. Jadi, saran saya kepada babapak Kapolrestabes Medan dan Kasat Narkoba, supaya clien kami bisa dikeluarkan dari penjara. Saya minta di assessment ke BNN atau ke pihak swasta untuk di rehab. Dan meminta ketegasan Kapolrestabes Medan menindak oknum nakal penyidik,” pungkasnya.
Sementara itu, Emiyati istri tersangka, membeberkan, sejak suaminya ditangkap pada 10 Januari lalu, dirinya sudah beberapa kali bertemu dengan penyidik, SI yang menangani berkas dan memeriksa suaminya.
Bahkan dikatakannya, ia sempat terkejut dengan pasal sebagai pengedar yang disangkakan ke suaminya yang diakuinya memang merupakan pengguna narkoba, melainkan bukanlah seorang pengedar.
“Waktu digrebek di kamar, dapatlah sabhu seberat 0,01mili gram bekas dipakai dan bong, jadi kok sebagai pengedar, itu pun dapatnya di sela senta. Di kamar itu selain suami saya juga ada orang disana sering kumpul,” herannya.
Beberapa kali upaya mempertanyakan tuduhan pasal ke suaminya terhadap penyidik menurutnya sempat menuai harapan. Dengan diimingi dilakukan perubahan pasal sebagai pengguna, ia pun rela menyetorkan sejumlah uang yang langsung diberikan kepada anak SI bernama, FI yang merupakan petugas PHL di Sat Narkoba Polrestabes Medan, pada 23 Januari 2020.
“Setelah saya mohon untuk dibantu, penyidiknya (SI) menanyakan ke berapa kemampuan saya. Saya bilang kalau saya ada uang Rp 8 juta, tapi dia bilang Rp 10 juta. Besoknya kami telfonan lagi dan dia minta tambah menjadi Rp 8,5 juta. Uang itu saya serahkan ke anaknya dan saya di suruh letak dibawah meja anaknya,” beber, Emiyati.
Setelah uang distor, namun rupanya perubahan pasal yang diharapkan tak berujung kejelasan. Sehingga Emiyati merasa tertipu oknum penyidik bernama Suhendra dan meminta bantuan ke LBH yang ditangani oleh advokad senior Vivian Arnie, SH dalam membantunya.
“Udah 12 hari setelah uang itu saya serahkan, penyidiknya setiap saya telfon selalu mengatakan iya, dan lagi dikerjakan. Sampai saat ini gak mau lagi saya hubungi. Dan suami saya sempat dikirim ke LP Tanjung Gusta,” ungkap sedih Emiyati yang mengaku merasa tertipu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi, SIK, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait penangkapan dan proses penyidikan terhadap, Syafri Alim, yang didapati sabhu dengan berat sekitar 0,01 gram, mengatakan bahwa pasal pengedar ataupun pengguna bukanlah berdasarkan dari ukuran barang bukti narkoba yang diamankan.
“Jadi penetapan sebagai pengguna atau pengedar bukan berdasarkan barang bukti yang diamankan. Jadi walaupun dapat barang bukti narkoba 0,0 sekian gram tidak selalu direhab, tapi dari hasil penyidikan anggota di lapangan,” papar, Kasat Narkoba.
Sebagai contoh, sambungnya, kalau polisi melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba terbesar semisal Freddy Budiman, meskipun kita semua tau kalau dia adalah bandar narkoba.
“Namun swaktu digerebek, ditemui pas lagi makek narkoba, tak mungkin kita buat sebagai pengedar. Nah, sebaliknya jika under caver back saat digrebek, udah pasti dia sebagai bandar. Jadi gak bisa kita klasifikasikan dari barang bukti saja, tapi dari hasil penyelidikan dan fakta di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Aiptu SI ketika ditanyai tuduhan menerima uang Rp 8,5 juta yang diberikan istri Syafri Alim dan diterima Fitri atas perintah ayahnya, tak membalas pertanyaan yang dialayangkan ke nomor Handphonenya. (vin)











