NEWS  

Nahkoda Bawa 52 PMI Ilegal Diamankan Saat Berusaha Nyebrang ke Malaysia

Share

Asahan, ArmadaBerita.Com

Petugas gabungan dari Polres Asahan bersama Lanal TBA mengamankan sebuah kapal tanpa nama dengan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen saat berusaha menyebrang ke Malaysia di perairan Selat Malaka Kabupaten Asahan, Jum’at 7 Januari 2022 pukul 00.05 WIB.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan penangkapan Kapal pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal berawal dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa akan ada PMI yang akan keluar dengan tujuan Malaysia.

Dari informasi tersebut, personel Polres Asahan bersama dengan Lanal Tanjung Balai Asahan melaksanakan koordinasi guna mengecek kebenaran informasi tersebut dan pada sekitar pukul 00.05 WIB, dengan koordinat 3 3’ 711”U – 99 52’ 408 “ T telah ditemukan kapal tanpa nama diperkirakan GT 5 berlayar tanpa dilengkapi dokumen.

“Kapal itu, bermuatan PMI Ilegal lebih kurang sebanyak 52 orang yang terdiri dari 34 pria dewasa dan 18 perempuan (17 dewasa dan 1 balita usia 22 bulan) dan 1 orang Tekong WNI,” sebut Kapolres.

Setelah diamankan, Kapolres menyebutkan kapal tanpa nama yang mengangkut PMI itu di Nakhodai seorang pria berinisial JM (39) warga Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai dengan pemilik kapal seorang perempuan berinisial N warga Pematang Kabupaten Asahan. Sedangkan selaku pengurus Kapal berinisial M warga Jalan Arteri Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya, kapal tanpa nama yang mengangkut PMI telah diamankan menuju Posmat Bagan Asahan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. “Berhubung kondisi air laut surut, maka Kapal Tanpa Nama GT. 5 pengangkut PMI ilegal saat ini masih ditambatkan di depan panton Bagan Asahan dengan diawasi oleh tim Gabungan Polres Asahan dan Lanal TBA,” terang Kapolres.

Mantan Kapolres Tanjungbalai ini juga menjelaskan bahwa Perairan Laut Asahan sering dijadikan sebagai tempat pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal / tanpa dokumen. “Oleh sebab itu Polres Asahan bersama dengan Lanal TBA rutin melakukan patroli bersama guna mencegah keberangkatan PMI secara illegal dan menghindari kecelakaan kapal di laut,” jelasnya.

Petugas saat menanyai pemilik kapal dan nahkoda.

Diupah 5 Juta

Sementara itu, Nahkoda kapal yang membawa 52 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal tanpa dokumen menuju Malaysia, mengaku mendapat upah Rp 5 juta rupiah.

Nahkoda kapal tanpa nama berinisal JM (39) warga Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai mengaku dirinya dihubungi oleh seorang perempuan berinisial N warga Pematang Pasir Teluk Nibung pada hari Kamis tanggal 6 januari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB dengan menawarkan kepada pelaku untuk membawa / mengantarkan orang ke Malaysia daerah Morit dengan upah Rp 5 juta.

“Sedangkan kepada kuanca (tukang mesin), mendapat upah Rp. 4 juta rupiah dan anggota mendapat Rp. 2 juta rupiah,” ungkap AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Danlanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Henrik Etwiory dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Asahan, Eko Hartarto di Kapolres Asahan.

Setelah sepakat, lanjut Putu, pada pukul 16.00 WIB pelaku bersama dengan anggotanya berinisial G, A dan T menuju kapal boat yang sehari-hari dibawa pelaku JM untuk mencari ikan milik perempuan berinisial N di tangkahan PT. Timur Jaya Beting Kuala Kapias. “Selanjutnya pelaku berangkat menuju ke lampu putih perairan bagan Asahan dan tiba pukul 19.00 WIB,” urainya.

Sambil menunggu di atas Kapal boat, pelaku kembali mendapat telepon dari perempuan berinisial N dengan menyampaikan ada sekitar 53 orang yang akan berangkat ke Malaysia dan dilangsir oleh 4 buah sampan yang datang secara tidak bersamaan.

“Pelaku bersama 52 PMI Ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA pada hari Jumat 07 Januari 2022 sekitar pukul 00.05 WIB, dengan koordinat 3 3’ 711”U – 99 52’ 408 “ T, bersama barang bukti 1 unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp. 500.000, milik pelaku JM,” ungkap Kapolres lagi.

Diakhir paparannya, Kapolres menyebutkan Polres Asahan bersama dengan TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut.

“Pelaku JM dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran indonesia jo Pasal 55, 56 dari Kuhpidana atau Pasal Paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.600 juta,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *