NEWS  

MUI dan DPRD Minta Polresta Deli Serdang dan Bupati Tutup Judi Tembak Ikan di Lubuk Pakam

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Majelis Ulama (MUI) Deli Serdang mendukung sepenuhnya program Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan DPRD Deliserdang dalam menciptakan suasana religius di Kabupaten Deliserdang .Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Deliserdang Ustadz Arifin dalam siaran persnya, Senin (31/05/2021).

Menyikapi fenomena dimasyarakat tentang maraknya praktek perjudian bermoduskan permainan ketangkasan yakni judi Tembak Ikan di kawasan Kota Lubuk Pakam Deli Derdang, MUI mengaku bahwa hal itu sungguh memprihatinkan bagi masyarakat Deli Serdang yang religius.

Maka dari itu, sebelum banyaknya warga masyarakat larut dan terjerumus, MUI Deli Serdang meminta keberadaan lokasi judi Tembak Ikan harus di sikapi dengan bijaksana oleh pihak terkait yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum.

“Kami selalu mendukung Pemkab Deli Serdang dalam memberantas perjudian, narkoba dan hal-hal yang tidak baik bagi masyarakat. Tak hanya MUI tapi masyarakat, aparat penegak hukum juga harus mengikuti menjadi contoh yang baik. Judi itu melanggar hukum dan dilarang juga oleh agama karena merusak moral dan mental masyarakat,” ucap Ustadz Arifin Ketua MUI Deli Serdang.

Sebelumnga aksi kericuhan pernah terjadi dan dilakukan sekelompok orang yang mencaci maki petugas Kepolisian Polresta Deli Serdang saat akan melakukan operasi Yustisi pencegahan penyebaran Virus Covid-19 pada Rabu malam (26/05/2021) lalu di lokasi judi tembak ikan di Jalan Cipto Lubuk Pakam.

Atas kejadian itu, DPRD Deli Serdang sampai-sampai turun tangan dengan menyurati Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan. Surat rekomendasi itu tertanggal 20 Mei 2021 sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Deli Serdang untuk segera menutup lokasi perjudian tembak ikan di Kelurahan Pekan Lubuk Pakam dengan nama Golden Game dan Paris City.

Surat rekomendasi hasil RDP Komisi 1 DPRD Deli Serdang tersebut merupakan kesimpulan yang dihadiri oleh Asisten 1, Kabag hukum Pemkab Deli Serdang, Kasatpol PP, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kadisbudpar, tokoh Masyarakat dan pejabat lainnya.

Surat Rekomendasi untuk penutupan Lokasi judi tembak ikan di Kelurahan Lubuk Pakam ditandatangani oleh Ketua DPRD Deli Serdang. (CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *