NEWS  

Usai Genjot Pacarnya, Remaja Ini Relakan Sang Pacar Digilir 3 Temannya

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

IW, remaja wanita berusia 15 tahun yang tinggal di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, hanya bisa pasrah digenjot pacarnya, MAZ (18).

Setelah berhasil memerawani gadis lugu itu dengan bujuk rayu, MAZ malah rela sang pacar secara bergantian di ‘tindih” teman MAZ yang berinisial, FYG alias Gea (18), MTS alias Runa, serta Dimas (18) yang juga warga Tanjung Morawa. Ternyata hal itu memang rencana MAZ.

Aksi bejad itupun dilakukan di rumah MAZ di Dusun Romawi VIII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (21/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Saat kedua orang tuanya tak di rumah.

Pencabulan itu terbongkar setelah, Jumidi (45) ayah kandung korban mencari korban yang tidak pulang. Jumidi mendapat kabar dari seorang wanita bernama, Citra Tri Wulandari yang mengatakan bahwa korban mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Citra Tri Wulandari bahwa korban sedang berada di sebuah rumah yang berada di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Mendengar kabar itu, Jumidi bersama ria lain, Wagimun pergi menjemput korban dan kemudian membawa pulang. Saat di rumah, Jumidi menanyai korban dan korban mengatakan bahwa Ia telah dicabuli oleh pelaku MAZ dan kawan-kawannya. Tidak terima anaknya dicabuli, Jumidi membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang sesuai LP / 32 / I / 2021 /SU/RESTA DS, 26 Januari 2021.

Menindaklanjuti laporan pengaduan orang tua korban, Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang Pada Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 13.30 WIB menuju ke Simpang Kayu Besar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan bertemu dengan Jumidi. Mereka pun saling berkoordinasi guna mengetahui keberadaan pelakunya.

“Polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka MAZ, kemudian Tim Opsnal berangkat ke Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sekira pukul 16.00 WIB, Tim berhasil menangkap tersangka MAZ di sebuah kolam ikan milik Tukiman,” Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK MH kepada awak media, Minggu (31/1/2021).

Dari penangkapan MAZ, polisi bergerak kembali menuju Dusun VIII, Medan Sinembah, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan berhasil menangkap tersangka Gea.

Lalu bergerak lagi dan tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka Gea, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka Runa. Selanjutnya Tim Opsnal bergerak menuju ke Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang untuk menangkap tersangka Dimas dan Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa tersangka D sudah 3 hari tidak berada di rumahnya.

“Sampai saat ini Tim Opsnal masih mencari informasi keberadaan tersangka Dimas dan ketiga tersangka sudah diamankan ke komando dan masih diperiksa,” sebut Kompol M Firdaus.

Ditambahkannya, dari hasil interogasi terhadap tersangka MAZ mengakui ia mencabuli korban di kamar rumah tersangka ketika orang tua tersangka tidak di rumah dengan cara bujuk rayu.

Setelah tersangka MAZ mencabuli korban, tersangka Gea masuk ke kamar dan mencabuli korban. Setelah itu masuk tersangka Runa dan mencabuli korban. Selanjutnya masuk tersangka D dan mencabuli korban. Usai mencabuli korban secara bergantian, tersangka Gea, Runa dan tersangka D meninggalkan tersangka MAZ dan korban.

“Pada malam itu, tersangka MAZ mencabuli korban sebanyak dua kali dan keesokan malamnya sebanyak tiga kali. Sedangkan tersangka Gea, Runa dan tersangka D tidak datang lagi,” jelas Firdaus. (CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *