Samosir, ArmadaBerita.Com
Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM meletakkan batu pertama pembangunan Rumah Dinas Pelayan Full Timer (Parhalado Na Gok Tikki) Gereja HKBP Resort Pangururan Kota di Jalan Danau Toba, Tajur, Keluarahan Pasar Pangururan, Jumat (5/4/2024).
Turut mendampingi Wakil Bupati, Kadis Kominfo Immanuel TP. Sitanggang, Kaban Kesbangpol Dumosch Pandiangan, Kadis Sosial PMD Agus Karokaro, Kabag Pemerintahan Belman Sinaga, Camat Pangururan Robintang Naibaho dan Lurah Pasar Pangururan Tiodora Manalu.
Acara diawali dengan ibadah singkat kemudian dilanjutkan dengan mameakhon batu ojahan (peletakan batu pertama) oleh Praeses Distrik VII Samosir Pdt. Rein Justin Gultom, Pendeta HKBP Resort Pangururan Kota Pdt. Tulus HP Sianturi, Ketua Panitia Pembangunan Rudi SM. Siahaan, Parhalado, perwakilan jemaat, dan Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM.
Ketua Panitia Pembangunan Rudi SM. Siahaan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu baik waktu dan materi sehingga acara peletakan batu pertama dapat terlaksana.
Direncanakan, Rumah Dinas ini akan dibangun dengan konstruksi dua lantai yang nantinya akan diperuntukkan bagi pelayan full timer HKBP Resort Pangururan Kota.
Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM dalam sambutannya menyampaikan, atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Samosir mengucapkan selamat atas peletakan batu pertama, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi jemaat Gereja HKBP kedepannya dan menjadi berkat bagi banyak orang dan segenap jemaat.
Martua menambahkan, melalui pembangunan gedung rumah dinas ini juga diharapkan agar semakin memiliki perspektif yang semakin beriman dan semakin bermutu dalam melakukan pelayanan kepada segenap jemaat. Kemudian meningkatkan minat dan atensi umat dalam menjalankan hubungan harmonis dengan kristus.
“Dan juga memiliki kepedulian untuk mengajak semua jemaat untuk peduli dengan keharmonisan antar sesama manusia,” katanya.
Melalui kesempatan tersebut, Wabup Martua Sitanggang, menyampaikan bahwa sesuai Keputusan Bupati Samosir No. 78 Tahun 2024 tentang daftar penerima hibah tahun anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Samosir telah menetapkan bantuan untuk Pembangunan Rumah Dinas Parhalado Nagok Tikki HKBP Pangururan Kota sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah).
“Kiranya dapat dipergunakan dengan benar serta sesuai dengan peruntukannya dan dipertanggungjawabkan dengan benar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Martua Sitanggang. (KS)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.