Percut, ArmadaBerita.Com
Polsek Percut Sei Tuan akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku yang kerap perampas tas, dan Handphone milik pengendara yang sedang keluar Gerbang Tol Bandar Selamat, Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Kamis (16/1/2020) sekira puk 21.30 WIB.
Pelaku bernama, Wahyu Dwi Adha alias Wahyu (25) warga Jalan Letda Sujono, Gang Sosro, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Tak hanya ditangkap, polisi juga terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas karena mencoba melawan dan kabur saat menunjukan penadah serta barang curiannya.
Selain itu, polisi juga meringkus seorang penadahnya, Asril Hasibuan (48) di rumahnya di Pasar VII Tengah, Gang Rambe, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Jum’at (17/1) membenarkan prihal diamankannya pelaku perampas harta benda pengendara yang melintas dari depan Gerbang Tol Bandar Selamat, Medan Tembung.
Dalam aksi terakhir kalinya, Wahyu berhasil merampas tas milik seorang ibu rumah tangga (IRT) Nurjanah (39) yang sedang mengendarai mobilnya ketika baru keluar dari Gerbang pintu Tol, Senin (30/12/2019) lalu, sekira puk 22.00 WIB.
Saat itu, pelaku biasa mangkal di lokasi bermoduskan mengatur arus lalu lintas (pak ogah). Namun rupanya, pelaku juga melirik barang bawaan calon korban.
“Tersangka ini sering merampas barang milik masyarakat yang sedang melintas di gerbang Tol Bandar Selamat untuk keperluan pengisian voucer E Tol,” kata, Kapolsek Percut.
Melihat Nurjanah lengah, Wahyu pun melancarkan aksinya. Dengan sigap ia merampas tas sandang milik IRT yang beralamat di Dsn X, Pasar Kecil, Desa Sei Semayang, Kecamaran Sunggal dan tinggal di Dusun Kamboja, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan itu.
Korban sempat menjerit meminta tolong dan meneriaki ‘Maling’. Namun dengan keahlian pelaku dan memang pemuda sekitar (PS), membuatnya dengan mudah meloloskan diri.
“Korban merugi lantaran kehilangan tas berisi berisikan perhiasan emas seberat 50 gram, Handphone Samsung 2 unit, uang 50 RM, dan surat-surat penting lainnya dengan total lebih kurang Rp 30 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Percut,” jelas, Kompol Aris Wibowo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku dan keberadaannya.
“Kamis (16/1/2020) malam, Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkapnya di sekitar rumahnya,” ujar, Kompol Aris.
Ketika diringkus, polisi langsung menggeledahnya dan Wahyu mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui kalau barang curian (perhiasan emas 50 gram dan HP) tersebut telah di jualnya kepada tersangka, Asril di kawasan Tembung dengan harga Rp 2 juta.
Dari pengakuan itu, polisi kembali menggelandang Wahyu ke rumah Asril. Akan tetapi, saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka dan barang bukti, Wahyu melakukan perlawanan mencoba melarikan diri dengan cara mendorong petugas, seketika personil melakukan tembakan peringatan ke udara.
“Karena diindahkan, Tim melakukan tidakan tegas terukur mengarahkan tembakkan yang mengenai kedua kakinya untuk dilumpuhkan,” tegasnya.
Tanpa susah payah, polisi pun berhasil memboyong Asril.
Sementara Wahyu dirujuk ke RS Bahayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah pulih, pelaku dan penadah barang curian itu diboyong ke sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka, Wahyu sudah lebih 10 kali melakukan aksi perampasan barang milik korban (pengendara) pada saat berhenti di gerbang Tol Bandar Selamat sewaktu mengisian Deposit E Tol,” pungkas Aris.
Polisi turut mengamankan barang bukti yang diperoleh dari pelaku yakni; dompet milik korban, surat-surat penting milik korban, satu set kunci rumah milik korban, serta Hand Phone merk Samsung. (Nst)