Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Polresta Deli Serdang, menembak kaki seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukumnya.
Bersama sang residivis, polisi juga menangkap satu rekannya yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Nysa Marlyani Putri Boru Jabat di Jalan Lintas Medan-Lubukpakam, Minggu (16/5/2021).
Kedua tersangka Curas dimaksud Rizal Situmorang warga Dusun I, Desa Baniara, Kecamatan Arian, Kabupaten Samosir, dan Yopi Syahputra Siregar penduduk Dusun I, Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Yopi adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilumpuhkan Tim Tekab Satreskrim karena dianggap melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan.
“Kedua tersangka ini merupakan teman dari Toni Wiliam Simajuntak yang sebelumnya telah diamankan atas kasus Curas,” ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasatreskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH, Minggu (30/5/2021).
Firdaus mengungkapkan, kedua tersangka ini saat melancarkan aksi berbagi tugas masing-masing.
“Dia (Rizal Situmorang) berperan sebagai pemetik atau perampas tas milik korban. Sedangkan pelaku Yopi Syahputra Siregar bertugas jadi joki motor yang dikendarainya,” ungkapnya.
Selain itu, kata Firdaus hasil dari aksi kejahatan para tersangka digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
“Hasil interogasi, pelaku Rizal Situmorang, Yopi Syahputra dan Toni Wiliam Simajuntak, melakukan pencurian dengan kekerasan tiga kali di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” jelasnya. (CK)











