Medan, ArmadaBerita.Com
Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan membantah keras adanya tudingan pemberitaan terkait dilepasnya dua pengguna narkoba yang sempat ditangkap, namun Dilepas dengan menyerahkan mahar puluhan juta agar bisa dikirim untuk direhabilitasi (rehab).
Bantahan itu diutarakan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan yang disampaikan Kasie Humas Polrestabes Medan, Iptu S. Ramadhan ke group WhatsApp Pewarta Polrestabes Medan, Kamis (10/7/2025) malam.
Pada keterangan tertulis dari hasil produk salah satu wartawan yang disampaikan Iptu S. Ramadhan dijelaskan bahwa Satres Narkoba Polrestabes Medan mengakui telah mengamankan 2 pria pengguna narkoba jenis sabu tersebut dari Pos Security Komplek Perumahan Singkarak Palace Jalan Danau Singkarak Gang Amal Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat Kota Medan, beberapa hari lalu.
Kedua pengguna narkoba itu masing-masing berinisial GVM alias Nando (28) warga Jalan Pengayoman Gang Efrata Kelurahan Sei Agul dan IT (27) warga Jalan Danau Tondano Kelurahan Sei Agul. Dari lokasi turut diamankan 1 plastik klip kosong, alat isap (bong) lengkap dengan pipa kaca.
Dalam keterangan yang disampaikan Iptu S. Ramadhan bahwa Kasat Narkoba, AKBP Tommy Aruan telah menerbitkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: Sprin/ 331/Vl /2025/Res Narkoba dan memerintahkan Kanit I Idik, Iptu Sarwedi Manurung beserta anggotanya datang ke lokasi penangkapan untuk mengecek dan menangkap informasi masyarakat terkait aktivitas pengguna narkoba di Pos Security Gang Amal.
AKBP Tommy Aruan pun menjelaskankan bahwa begitu anak buahnya tiba di depan pos security, mereka melihat 2 pria sedang duduk-duduk. Petugas masuk ke dalam dan mendapati 1 plastik klip kecil kosong bekas sabu dan bong lengkap dengan pipa kaca di lantai.
“Saat diinterogasi, GVM alias Nando dan IT mengakui baru selesai menggunakan sabu,” aku AKBP Tommy Aruan sembari menegaskan kalau pihaknya langsung membawa keduanya ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Polisi juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, keduanya mengaku membeli sabu dari luar komplek. Dan berjanji akan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pengedar narkoba itu.
Setelah keduanya dilakukan pemeriksaan (BAP), petugas langsung menghubungi masing-masing orangtua kedua belah pihak. Tak lama berselang orangtua kedua pecandu narkoba datang ke ruang penyidik dan bermohon agar anak-anak mereka direhabilitasi.
“Atas permintaan itu, orangtua keduanya didampingi petugas langsung membawa mereka ke Panti Rehab Fokus di Jalan Riwayat 1 Gang Pertanian Marindal Satu, Kecamatan Patumbak, Diserdang,” ungkap Tommy Aruan.
AKBP Tommy lantas menyayangkan adanya pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan bahwa Satres Narkoba Polrestabes Medan diduga melakukan tangkap-lepas terhadap 2 terduga pelaku narkoba yang katanya pihak keluarga kedua pengguna sabu itu memberikan mahar puluhan juta kepada oknum penyidik. “Permintaan rehabilitasi merupakan permintaan dari orangtua keduanya dan tidak ada dipungut biaya sama sekali,” tegasnya.
Dalam narasi yang disampaikan, AKBP Tommy juga memaparkan mengenai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kewajiban rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.
“Rehabilitasi ini meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Jadi saya tegaskan kembali, keduanya direhab atas permintaan keluarga. Saya sampaikan lagi bahwa berita di salah satu media online itu tidak benar dan harus diklarifikasi,” beber Tommy.
Ketika dikonfirmasi ulang kembali, Jum’at (11/7/2025) terkait keterangnya yang dikirim oleh Iptu S. Ramadhan, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan tak menampiknya. (Asn)











