MEDAN, ARMADABERITA.COM – Kuasa hukum PT Lautan Dewa Energi Cabang Medan, Advokat Olsen Lumbantobing S.H M.H, C.LA, menepis tuduhan adanya gudang ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media online dan media sosial.
Olsen Lumbantobing mengklarifikasi bahwa gudang tersebut telah memiliki akte pendirian yang sah berdasarkan akta Notaris No.1 tertanggal 12 Februari 2016 dan akta pengangkatan kepala cabang wilayah Medan No.14 tertanggal 17 September 2022 atas nama kliennya, Sofyan Tembusai alias Wak Uteh.
“Gudang tersebut bergerak di bidang niaga umum BBM yang sah menurut hukum. Tuduhan adanya gudang ilegal adalah tidak benar dan tidak berdasar,” ujar Olsen.
Atas pemberitaan yang dinilai merugikan klien mereka, Olsen menyatakan akan mengambil langkah hukum. “Kami akan mengambil langkah hukum atas pemberitaan tersebut sesuai UU ITE tahun 2016 pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik dan pasal 28 ayat 1 tentang berita bohong,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam pemberitaan. “Tidak boleh kita simpulkan berdasarkan opini yang terbangun sendiri untuk mendiskreditkan seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang sah,” tegas Olsen.
Olsen juga menyoroti kurangnya profesionalisme oknum wartawan dalam menjalankan tugasnya. “Pemberitaan tersebut tidak mengkonfirmasi kepada klien kami atau kami selaku kuasa hukumnya. Kami berpendapat oknum wartawan tersebut tidak profesional sesuai UU Pers tahun 1999,” pungkasnya. (Dewa)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.