NEWS  

36 Anggota DPRDSU, 157 Pejabat Pemprovsu Belum Serahkan LHKPN

Share

ArmadaBerita.Com, MEDAN – Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (11/03/2020), Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar, mengungkap potret kepatuhan pejabat dan anggota DPRD Sumut itu, yang ternyata masih belum menggembirakan.

Lili Pintauli mengungkapkan bahwa tercatat 157 pejabat Pemprov Sumut masih belum menyerahkan LHKPN hingga per 9 Maret 2020. Selain itu, juga tercatat 36 anggota DPRD Sumut yang belum menyerahkan.

Pejabat yang wajib melapor LHKPN di Pemprov Sumut sebanyak 885. “Dari jumlah itu, 728 pejabat sudah melaporkan. Dan dari 100 anggota dewan yang wajib lapor, sebanyak 64 anggota sudah melaporkan,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pejabat yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara, wajib melaporkan harta kekayaannya secara periodik selama menjabat.

Sesuai UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK melaporkan rekapitulasi jumlah pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

KPK juga memberikan akses kepada publik untuk memantau LHKPN yang telah diumumkan melalui fitur e-announcement di laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#modal-notice.

Disamping itu, masyarakat juga dapat memantau proses implementasi pelaporan LHKPN melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/monitoring_implementasi serta memantau kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/monitoring_kepatuhan. Berikut rekapitulasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Dalam rakor tersebut, Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar, menyebutkan, KPK menerima sekitar 1.600 lebih laporan dari Indonesia, termasuk dari Indonesia dalam 4 tahun terakhir.

Laporan yang masuk itu, sebut Lili Pintauli, adalah paling banyak non korupsi, dan bukan juga soal laporan gratifikasi. Umumnya soal sengketa lahan, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, prilaku, yang diduga banyak merugikan keuangan negara.

Lili Pintauli menyebutkan laporan yang paling banyak diterima adalah dari Kota Medan, kemudian ada juga dari Asahan, Batu Bara.

“Untuk yang lain itu sangat sedikit, misalnya beberapa kota hanya dua, hanya tiga, seperti itu, jadi tidak banyak. Tapi yang banyak Kota Medan sih,” sebutnya.

Dari Pemprov Sumut sendiri, menurut Lili juga tidak banyak, atau sekitar 4 laporan saja. KPK tidak serta merta langsung memproses laporan itu. KPK memilah-milah laporan mana yang sesuai dengan tugas dan bidang KPK, sebaliknya akan diserahkan ke lembaga penegak hukum lainnya. (rl/nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *